LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Untuk yang ke 12 kalinya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), berhasil mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023.
WTP ke 12 kalinya, di terima langsung Bupati Loteng H. Lalu. Pathul Bahri di Mataram, Kamis (30/05).
Bupati Loteng H. Lalu Pathul Bahri menyampaikan, keberhasilan ini adalah hasil kerja bersama. Ia mengapresiasi semua pihak yang berkontribusi dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, sehingga predikat ini bisa dipertahankan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk pimpinan dan anggota DPRD Loteng, atas kerja sama dan kemitraan yang baik dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Hal ini untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan serta pelaporan keuangan daerah,” katanya.
WTP ini merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang dilakukan Pemerintah Loteng. “Pencapaian ini kami dedikasikan kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan sebagai wujud kesungguhan seluruh jajaran Pemkab Loteng, dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel,” ungkapnya.
Ia berharap pencapaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan dan mempertahankan akuntabilitas pengelolaan keuangan di masa mendatang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Loteng H. Lalu Firman Wijaya menjelaskan, LKPD Tahun 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan keuangan tersebut terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
“Perolehan Opini WTP ini bukan tujuan akhir, melainkan bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkup Pemda Loteng. Selain itu, Loteng mendapat peringkat 1 atas pelaksanaan tindak lanjut hasil audit BPK, dengan nilai 88,35%,” tutupnya.(**).
