Dewan Usulkan Dua Ranperda, Saat Paripurna

LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Dewan Lombok Tengah (Loteng), saat sidang paripurna, mengusulkan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Masing masing tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan ranperda perubahan terhadap perda nomor 3 tahun 2009 tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan.

Juru bicara DPRD Loteng Lalu Ramdan menerangkan, dua Ranperda telah melalui tahapan, diantaranya pembahasan internal komisi IV selaku pengusul. Melakukan konsultasi publik mengundang seluruh stakeholder terkait, proses harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham provinsi NTB.

” Data di pengadilan agama, kekerasan terhadap anak cenderung disebabkan ekonomi, sosial, budaya, serta lingkungan setempat, di tambah lagi pengaruh tekhnologi. Sehingga Pemda harus hadir, paling tidak ada program pemberdayaan,” katanya.

Adapun materi yang harus dimuat dalam Perda tentang pencegahan pernikahan anak terdiri dari, 1. Ketentuan umum, 2. Asas dan tujuan, 3. Perlindungan perempuan, 4. Perlindungan anak, 5. Tanggung jawab Pemerintah Daerah, 6. Koordinasi dan kerjasama, 7. Peran serta masyarakat, 8. Pengawasan, 9.Pembiayaan, 10.ketentuan peralihan.

Sementara, Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sejalan dengan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Disabilitas.

Keberadaanya penyandang disabilitas mesti dilibatkan sebagai subyek yang ikut merencanakan, melaksanakan, mengawasi, evaluasi kebijakan, program dan regulasi yang berkaitan dengan segala aspek kehidupan penyandang disabilitas.

DPRD melalui Komisi IV bersama Pemkab Loteng komitmen akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk disabilitas. Melalui berbagai kebijakan dan program di semua OPD.

Adapun ruang lingkup pengaturan dalam Ranperda Disabilitas ini mencakup ; 1.Prinsip dan tujuan, 2. Ragam penyandang disabilitas, 3. Hak penyandang disabilitas, 4. Pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak, 5. Kewajiban dan tanggung jawab, 6. Pencegahan, 7. Pengarusutamaan, 8. Kelembagaan, 9. Koordinasi, 10. Partisipasi, 11. Perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi, 12. Penghargaan, dan 13. Pembinaan.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Loteng, Dr. HM. Nursiah, ketua DPRD Loteng beserta pimpinan dewan dan anggota lainnya, Rabu (12/6).

Wakil Bupati Loteng Dr. HM. Nursiah mengatakan, Pemda Loteng menyambut positif atas inisiatif DPRD mengajukan Dua Ranperda, masing masing tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan ranperda perubahan terhadap perda nomor 3 tahun 2009 tentang perlindungan anak dan perempuan korban kekerasan.

“Pemda Loteng menyambut positif atas inisiatif DPRD Loteng mengajukan dua Ranperda ini, dengan adanya ranperda ini, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas terbantu, apalagi ini  tugas, tanggung jawab, dan kewajiban pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah. Semoga upaya ini memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutupnya. (nu-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *