LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Beredarnya isu adanya prosesi dugaan pernikahan siri di salah satu penginapan di Kembang Kuning Kecamatan Sikur Lombok Timur, Selasa 18 Juni 2024 lalu.
Antara Bakal Calon Wakil Gubernur (Cawagub) NTB HM. Suhaili FT dengan salah seorang janda asal Desa Muntung Gamang Kecamatan Kopang Lombok Tengah (Loteng). Akhirnya dibantah oleh Bakal Bacagub NTB HM. Suhaili.
“Jangan sekali kali sebarkan fitnah seperti itu dik, Pasti hoax,” tulisnya singkat. Jum’at (21/6)
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Bina Masyarakat (Bimas), pada kantor Kementerian Agama (Kemenag) Loteng, saat ditanya hukum nikah siri menurut pandangan hukum Islam, H. Suparman dalam pesan WhatsApp nya menuliskan, Kemenag Loteng sekaligus wakil pemerintah, nikah sirri atau nikah bawah tangan atau nikah tidak tercatat, itu tidak boleh.
Sebab setiap ada pernikahan harus di bawah pengawasan Pembinaan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) dan sekarang sudah beralih nama dari P3N menjadi Penghulu
“Jika tidak tidak di laporkan ke petugas, berarti Liar dan tidak mempunyai kekuatan hukum secara hukum positif. Sebab hukum kita ada 3 macam. 1.hukum adat. 2. Hukum nasional 3.hukum islam,” tulisnya. (nu-01)
