LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Isu pernikahan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) H. Suhaili dengan janda anak dua dari Muntung Gamang Kecamatan Kopang Lombok Tengah (Loteng), semakin santer jadi perbincangan.
Konon akad nikah tersebut di laksanakan 18 Juni 2024, di salah satu penginapan di Desa Kembang Kuning Kecamatan Sikur Lombok Timur, namun isu tersebut tidak di akui pihak mempelai Laki Laki, dalam hal ini H. Suhaili, sekaligus Cawagub NTB.
Melalui pesan WhatsApp nya Cawagub H. Suhaili FT menuliskan, “jangan sekali kali sebarkan Fitnah, pasti Hoax”,” tulisnya dalam laman WhatsApp Cawagub H. Suhaili FT belum lama ini.
Sementara itu saksi sekaligus Kadus Gonjong Desa Muntung Gamang Kecamatan Kopang Loteng, Munawir mengaku, pihaknya atas nama Kepala Dusun datang menyaksikan warganya akad nikah, dengan Cawagub H. Suhaili, ada petugas KUA dan wali.
“Saya langsung hadir menyaksikan warganya di nikahkan bersama H. Suhaili,” tuturnya via Telepon kemarin.
Sedangkan lokasi akad pernikahan tersebut, pihaknya kurang tau soalnya tumben ke sana, tapi yang jelas di Lombok Timur.
Sementara itu kepala KUA Kecamatan Sikur Mujiburahman via telepon mengaku, pihaknya tidak tau sama sekali ada prosesi pernikahan di tanggal 18 Juni 2024 kemarin, apalagi di Kembang Kuning itu masuk wilayah binaan KUA Kecamatan Sikur.
Dan malah, sekarang pihaknya tau informasi itu. “Sekarang saya tau ada pernikahan di tanggal 18 Juni di wilayah Kecamatan Sikur, jika saya hadir, maka wajib ada di dalam buku catatan pernikahan yang saya pegang,” katanya.
Selanjutnya masalah adanya laporan ada petugas KUA yang datang menyaksikannya, pihaknya selaku kepala KUA di Sikur, murni tidak tau.
“Jika ada yang mengaku petugas KUA dari Sikur hadir, kami tetap membela diri, dan siap buktikan itu, sebab setiap ada pernikahan pasti saya tau, kerana itu wilayah tugasnya,”
Di sisi lain kasus dugaan pernikahan siri tersebut, sudah di laporkan oleh isteri sahnya ke Polda NTB.
Melalui kuasa hukum istri sah H. Suhaili inisial MP, Achmad Syaifullah, membenarkan laporan dugaan pernikahan tanpa ijin suami sah yang menggeret nama Cawagub NTB, H. Suhaili FT.
“Benar hari ini Kami telah mengadukan dugaan pernikahan tanpa ijin istri sah yang menggeret nama Cawagub NTB H.Suhaili FT” katanya, Kamis (27/06).
Setelah menerima kuasa dari korban, Achmad Saifullah langsung melakukan kajian hukum terhadap dugaan adanya tindak pidananya, dan memang ditemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Ada dugaan tindak pidana dalam kasus ini, sehingga kami laporkan ke Polda NTB,” ungkapnya.
Adapun dugaan tindak pidananya lanjut pria berkaca mata ini, H. Suhaili FT melanggar pasal 279 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan, barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Ia menambahkan, kasus seperti ini, sebenarnya tidak pantas dilakukannya, sebab beliau adalah sosok figur yang dianggap tokoh, terlebih kata dia, H. Suhaili FT sudah menjabat jadi Bupati dua periode.
“untuk itu kami berharap agar Polda NTB utamanya Subdit PPA, bisa lebih atensi kasus ini, untuk menjadi pembelajaran ke depan agar masyarakat bisa teredukasi,” sambungnya.
Pihaknya juga sudah mengantongi sejumlah saksi dan beberapa bukti atas peristiwa tersebut, dirinya juga menyayangkan karena pernikahan itu tidak ada pemberitahuan kepada istri sahnya.
“kami sayangkan tidak ada pemberitahuan kepada klien kami. Bahkan kami mengetahui ini dari kerabat klien kami dan sudah kami klarifikasi, memang benar atas kejadian itu,” tukasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan adanya pengaduan terhadap H. Suhaili, FT.
“Ia memang benar tadi sudah ada pengaduan, besok kami meminta agar membuat laporan Polisi, meski demikian, ia menegaskan kasus tersebut akan terus menjadi atensi Subdit PPA Polda NTB” kata Syarif.(nu-01).
