LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Menjawab adanya beberapa pertanyaan masyarakat, kemana Sabu seberat 7, 340 kg, yang berhasil di amankan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, yang dibawa oleh tiga orang kurir yakni R asal Medan, I dan JBS asal Pekan Baru Riau yang berhasil di tangkap di jalan Bypass beberapa pekan lalu.
Kini Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 7,340 Kg sudah di titip di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda.
“Jumlah Narkotika jenis Sabu yang berhasil di amankan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah pekan lalu di jalan Bay pass atau tepatnya di depan PT Indomarco Pristama, itu ukurannya sangat besar, makanya kita titip barang haram tersebut di Tahti Polda NTB,” jelas Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Fedy Miharja SH, Senin (2/9).
Penitipan tersebut dilakukan lanjut perwira pertama ini, guna memudahkan anggota melakukan pengembangan, sebab pihaknya yakin jaringan peredaran barang haram ini masih ada, sehingga anggota akan terus melakukan penyisiran sampai jaringannya tertangkap.
“Selain mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan dan BB barang haram ini aman, kita titip BB ini di Polda NTB dulu, agar anggota reserse Narkoba terfokus melakukan pengembangan, sebab kami yakin jaringan peredaran barang haram ini masih ada,” terangnya.
Sedangkan untuk tersangka sendiri, masing-masing R asal Medan, I dan JBS asal Pekan Baru Riau, masih di amankan di Polres Lombok Tengah, guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba.
“Barang haram yang mereka bawa sudah kita titip di Polda, sedangkan kurirnya masih kita tahan di Polres, guna melakukan pengembangan lanjutan,” ujar IPTU. Fedy.
IPTU. Fedy menambahkan, tiga pelaku yang berhasil di amankan tersebut, sebatas perantara dan ketiganya mendapat instruksi dari salah satu bos yang diduga berada di luar Negeri. Keberadaan bos yang menyuruh tiga pelaku ini terungkap karena ketiga pelaku melakukan komunikasi lewat HP dan menggunakan kode nomor +6011 atau Malaysia.
“Ini jaringan Internasional, bahkan khusus untuk terduga pelaku inisial R ini yang kedua kalinya membawa sabu ke Lombok. Sedangkan dua orang lainnya yakni I dan JBS asal Pekan Baru baru pertama dan keterangan dari tiga pelaku ini mereka tidak mengetahui barang (Sabu,red) berasal dari mana, yang jelas mereka menerima di Pekan Baru dalam keadaan ter paket seperti bungkus teh,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksi bejatnya ini, ke Tiga pelaku ini mempunyai jatah masing-masing. Terduga R diberikan tugas mengantar dua bungkus, I dua bungkus dan JBS tiga bungkus. Upah yang mereka dapatkan sebagai perantara juga bervariasi, karena pelaku R yang nyambung langsung dengan bos besar dan sudah dua kali mengantarkan sabu ke Lombok maka upahnya lebih besar dari dua pelaku lainnya.
“R sebelumnya pernah kirim 5 Kg dan itu lolos. Saat ini, menurut keterangan R upahnya Rp 50 juta perbungkus, tapi untuk dua pelaku lainnya mereka mendapatkan Rp 20 juta saja dan tidak dihitung perbungkus. Rencana narkoba jenis sabu ini akan dibawa ke wilayah Sukamulia Lombok Timur sama wilayah Bima. Sedangkan untuk ancaman kita sangkakan pasal 114 ayat dua dan pasal 112 ayat dua dengan ancaman hukuman 6 sampai 25 tahun atau seumur hidup hingga hukuman mati,” tutup polisi muda ini. (nu-01)