Cemarkan Nama Baiknya, Lalu Arif Lapor Balik

Mataram (ntbupdate.com)- Sebelumnya Syahrin Imron bersama kuasa hukumnya, melaporkan Anggota DPRD Provinsi NTB, H Lalu Arif Rahman Hakim, dengan tuduhan anggota DPRD NTB dari Fraksi NasDem, telah melakukan tindak pidana penipuan penggelapan serta menjual tanah milik orang lain.

Atas tuduhan tersebut, kuasa hukum Lalu. Arif Rahman Hakim, Suhardi, kuasa hukumnya dari PLATONIC LAW FIRM, akhirnya melayangkan laporan ke Polda NTB, terlapor atas nama Syahrin Imron dan Kuasa hukumnya, Kamis 7 November 2024.

Syahrin Imron dan Kuasa hukumnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) Juncto Pasal 311 (1) KUHP.

Dalam pres rilisnya, Suhardi menegaskan, apa yang dituduhkan pada kliennya dipastikan tidak berdasar dan tidak benar.

“Jadi, tuduhan Syahrin Imron dan Kuasanya bahwa klien kami telah menjual tanah milik saudaranya (tanah milik Alm. Nopel Syahfi) pada tahun 2002 lalu, enggak benar dan tidak berdasar,” jelasnya Jumat (8/11).

Suhardi menjelaskan, setelah terjadi jual beli tahun 1996 dihadapan Notaris Sri Hartati, kliennya malah telah melepaskan seluruh hak atas bidang tanah yang telah beralih kepada pembeli sejak tahun 1996 dan/atau sejak terjadinya peralihan hak tersebut.

Untuk itu, tuduhan Syahrin Imron terkait tindak pidana penipuan juga tidak bisa dibuktikan.

Sebab, obyek tanah yang dijual malah tidak pernah ada fisik tanahnya. Parahnya, Syahrin Imron juga tidak mengetahui lokasi objek tanah yang dilaporkan.

“Yang benar itu, adalah bagaimana mungkin mereka mengetahui lokasi tanah yang diperjual-belikan tahun 1996 antara Alm. Nopel Syahfi dengan klien kami, karena Syahrin Imron tidak ikut terlibat dalam jual beli tersebut,” ujar Suhardi.

Setelah jual beli tahun 1996 lalu, lanjut Suhardi kuasa hukum Lalu Arif, juga telah menyerahkan seluruh dokumen-dokumen tanah kepada Almarhum Nopel Syahfi.

Oleh karena itu, lanjut Suhardi, setelah kurang lebih 28 tahun dipersoalkan, namun ada indikasi pihak lain yang menguasai bidang tanah tersebut, tentunya bukan menjadi tanggung jawab Lalu Arif.

“Adanya, narasi-narasi yang menyatakan jika klien kami telah menjual kembali dan dianggap telah melakukan penipuan terkait dengan jual beli pada tahun 1996 tersebut adalah merupakan fitnah yg tidak mendasar dan secara normatif klien kami telah melepaskan haknya terhadap bidang tanah dimaksud sejak tahun 1996 dan terkait dugaan penipuan yang dituduhkan kepada klien kami merupakan fitnah besar dan secara hukum juga telah mengandung daluarsa penuntutan,” beber Suhardi.

Atas hal itu, pihaknya meminta kepada Polda NTB untuk menjalankan proses penyidikan dan penyidikan atas pelaporan tersebut.

Selanjutnya, pada Syahrin Imron dan Kuasanya, agar meminta maaf kepada kliennya atas tuduhan-tuduhan yang dianggap fitnah dan pencemaran nama baik atas tindakan melakukan dugaan penipuan pada tahun 1996 lalu.

“Kami minta permintaan maaf di tayangkan di lima media, yakni dua media nasional dan tiga media lokal. Ini karena tuduhan-tuduhan mereka (Seharian Imron dan Kuasanya) tanpa dasar dan hanya merupakan fitnah untuk mencela reputasi dan merusak nama baik klien kami,” tutup Suhardi. (rilis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *