FP4 NTB Menduga, Rekrutmen 80 Karyawan di RSUD Praya Cacat Hukum

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Baru baru ini pihak RSUD Praya Lombok Tengah (Loteng), telah melakukan rekrutmen karyawan baru sebanyak 80 orang.

Perekrutan karyawan baru sebanyak 80 orang tersebut, diduga telah melanggar hukum, pasalnya dalam perekrutan tersebut di duga dilakukan secara diam-diam atau tertutup dan ini masuk dalam ranah pelanggaran norma norma hukum dan hak asasi manusia.

“Sebelumnya kami sudah bersurat dan mempertanyakannya kepada Direktur RSUD Praya, bapak dr. Mamang Bagiansyah, terkait proses rekrutmen karyawan baru, berdasarkan surat jawaban yang dibuat pihak direktur RSUD Praya tertanggal 20 Agustus 2024. Dalam surat tersebut diakui dan dinyatakan bahwa pihak RSUD telah menerima 80 tenaga kontrak melalui proses penerimaan tertutup dan tidak di umumkan di Media, jawaban ini bagi kami telah melanggar norma norma hukum dan hak asasi manusia,” tegas KADIVKUM Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) NTB. Ahkmad Syaifullah SH. MH, Rabu (13/11).

Melanggar norma norma hukum dan hak asasi manusia lanjut advokat ini, merujuk pada pasal 27 ayat 1 disebutkan, “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Kemudian dikuatkan lagi pada pasal 27 ayat 2 dinyatakan “tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Selanjutnya, hak dalam bekerja disebutkan pada pasal 28 ayat 2 “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.

Dari beberapa petikan aturan yang sudah diatur dalam hukum sesuai pasal di atas, maka apa yang telah dilakukan oleh manajemen rumah sakit, di duga telah melanggar hukum.

“Kita ini di negara hukum, jadi tidak boleh semena mena melakukan pelanggaran, apa yang telah dilakukan oleh managemen RSUD Praya, dalam merekrut karyawan secara diam diam, itu sama artinya dengan melawan hukum,” tegasnya.

Dijelaskan, melakukan perekrutan secara diam diam, ini artinya pihak RSUD Praya seolah olah telah menghilangkan kesempatan bagi masyarakat Loteng, yang ingin mengabdikan diri di RSUD Praya hilang.

“Hukum di lahirkan untuk kita tegakkan, bukan berjamaah kita langgar, seperti yang di praktek kan pihak RSUD Praya,” bebernya.

Senada dikatakan sekretaris FP4 NTB Lalu Deny Rusmin J, SH, pihaknya sangat menyayangkan kenapa praktek praktek yang melanggar hukum dilakukan oleh rumah sakit plat merah ini.

Padahal keberadaan RSUD Praya harus jadi contoh dalam semua bidang, baik dalam pelayanan kesehatan, termasuk dalam merekrut karyawan harus dilakukan secara profesional dan proporsional serta terbuka didepan publik.

“Mestinya rumah sakit plat merah milik pemda ini harus jadi contoh dalam penegakan aturan, kok ini malah sebaliknya jadi contoh presidium buruk pelanggaran hukum,” tanyanya.

Dikatakan, apabila benar jawaban pak direktur sebelumnya, sungguh ironinya nasib nasib warga masyarakat yang memiliki skill dan kemampuan di bidangnya.

Setelah menyelesaikan pendidikan, mereka harus diabaikan, karena proses rekruitmen tidak mendapatkan hak dan kesempatan yang sama untuk menggapai impian dan mendapatkan pekerjaan yang layak, sesuai skillnya.

“Bila kita cermati UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 berhubungan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengamanatkan dipoint. Pertama, Pasal 5, ”Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan” maka jelas disini negara telah mengakomodir hak hak warga negaranya untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan,” bebernya.

Atas temuan ini lanjut Lalu Deny, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengkaji lebih dalam dan kemudian akan berkoordinasi dengan ombudsman, dan APH.

Bila nanti ada yang menguat unsur-unsur temuan yang melanggar hukum dalam proses rekrutmen tersebut, maka konsekwensinya adalah, harus berhadapan dengan hukum.

“Ke depan, kami berharap praktek praktek rekrutmen karyawan pada badan publik tidak dilakukan secara tertutup lagi, karena cenderung relatif ada praktek praktek transaksional nan berbau KKN ” tutupnya

Terpisah Direktur RSUD Praya dr. Mamang Bagiansyah mengatakan, management RSUD Praya tidak anti kritik, termasuk kritikan dari FP4 NTB. Dari beberapa kritikan tersebut, tentunya itu jadi barometer untuk terus belajar agar RSUD Praya lebih baik.

Dalam melaksanakan tugas, survei kepuasan pasien juga lakukan secara rutin berdasarkan format PAN RB, dan alhamdulillah nilainya diatas 80% terus. Artinya apa, ya Alhamdulillah sebagian besar masyarakat puas. Terhadap ada satu dua yg tidak puas, ya itu tadi, tidak mungkin kami bisa memuaskan semua pihak, karena masing-masing orang punya ekspektasi yang berbeda.

Dalam melaksanakan tugas, pihaknya juga intens berkomunikasi dengan Ombudsman, untuk membimbing mendampingi kami membenahi implementasi SOP SOP layanan.

“Kami juga dalam waktu dekat akan bersama-sama sebuah asosiasi pelatihan pelayanan publik akan menyusun blueprint pelayanan di RSUD Praya,” paparnya.

Melakukan pembenahan lanjutnya, bukan semudah membalikkan tangan, pihaknya sendiri secara pribadi juga belum puas. Masih banyak PR yang harus dikerjakan. Butuh waktu, butuh anggaran, butuh kesabaran dan kerjasama lintas sektor.

Selanjutnya soal proses rekruitmen sumber daya manusia di RSUD Praya, secara sistem sedang dibenahi, bagaimana caranya supaya obyektif, terbuka dan berkeadilan. Untuk soal obyektivitas, sesungguhnya lewat tahapan-tahapan rekruitmen mulai dari penilaian berkas administratif, lalu uji kompetensi (di masing-masing bidang), kemudian tes wawancara untuk mendalami profil para pelamar, bagaimana komitmen, apa latar belakang minatnya untuk bekerja di RSUD Praya, bagaimana kemampuannya mengatasi konflik dan lain sebagainya.

Setelah tahapan-tahapan tersebut, terakhir uji kesehatan, untuk menyaring agar tidak ada pegawai rs yang terindikasi penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan dari sudut pandang keterbukaan dan berkeadilan, pada rekruitmen terakhir terhadap tenaga keperawatan, tenaga penata anestesi, tenaga fungsional non kesehatan atau admin, seperti tenaga transporter pasien, tenaga transporter gizi, dan lain lain.

Untuk diketahui lanjut dokter spesialis ini, hampir tiap pekan ada pelamar yang masuk dan berkas para pelamar numpuk di meja tugas. Atas dasar inilah, pihaknya tidak membuat lagi pengumuman terbuka ketika ada rekruitmen, melainkan dengan cara memanggil pelamar berdasarkan database masing-masing.

“Menurut kami, justru disini prinsip keadilan yang kami terapkan, yakni pelamar-pelamar terdahulu yang sudah lama mengirim berkas lamarannya, mereka tidak kami lupakan. Terhadap berkas yang telah menumpuk saja, tidak semua bisa kami akomodir, karena pelamar jauh melebihi tenaga yg kami butuhkan,” jelasnya. “Tapi apapun, atas saran kritik dari saudara kami di FP4, kami sangat berterima kasih. Kami anggap semua dinamika yang kami lalui ini sebagai jalan belajar, untuk terus kami benahi kedepan,” sambungnya. (nu-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *