Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Puluhan warga dari Desa Senayan Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mendatangi kantor Perkumpulan Advokat Indonesia (PAI) perwakilan NTB.
Kedatangan puluhan warga ke kantor Advokat G-BEST Low Office, yang beralamat kan di Kota Praya Lombok Tengah tersebut, melaporkan kalau Bupati KSB sekaligus mantan Cawagub nomor urut 1, diduga ikut terlibat dalam kasus mafia tanah di lahan jalan By Pass, Senayan Lamusung KSB.
“Saya baru saja menerima kuasa dari saudara kita warga dan petani Sumbawa Barat. Setelah audiensi dan menganalisa kasus pembebasan tanah yang dilaporkan, Bupati Sumbawa Barat berpotensi menjadi terlapor kasus mafia tanah. Terutama pembebasan lahan jalan By Pass, Senayan Lamusung,” kata, Muhanan, SH,.MH, kepada wartawan, di Praya, Selasa (10/12).
Muhanan, mengatakan, sebagai ketua PAI NTB dan Direktur G-BEST Low Office, ia menegaskan kasus mafia tanah dengan lokus tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat, penipuan dan penggelapan menjadi pintu masuk pengusutan mafia tanah.
Kasus pembebasan lahan Senayan Lamusung oleh pemerintah Sumbawa Barat menyasar sedikit 70 an warga terdampak pembebasan lahan. Dengan alokasi anggaran pembebasan Miliaran rupiah. Proses sosialisasi hingga perhitungan nilai kerugian serta dokumen pembayaran berpotensi bermasalah.
“Untuk tahap awal, kami mengajukan Somasi kepada Bupati Sumbawa Barat, H.W.Musyafirin terkait laporan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372, 378 dan 263 KUHP, Penipuan, Penggelapan dan Pemalsuan. Somasi kami layangkan hari ini,” timpal, Muhanan.
Sementara itu, A Gani (38) Cs, mengatakan, proses pembebasan lahan yang terhadap tanah sawah yang pihaknya miliki sangat janggal. Tertutup, tidak jelas dan penuh dengan teror. Iming iming yang juga dijanjikan panitia pengadaan tanah ternyata palsu.
Pihaknya dan warga pemilik lahan bahkan diancam dengan eksekusi pengadilan sesuai aturan pembebasan lahan untuk kepentingan umum. Aprisal atau lembaga penilai publik terhadap obyek tanah juga diduga penuh rekayasa dan tidak berjalan sesuai prosedur yang benar.
A Gani Cs, pemilik lahan sawah yang masuk dalam pembebasan lahan pemerintah melalui dinas Pekerjaan Umum (PU), merasa ditipu, haknya dirampas karena harga sangat rendah. Padahal, harga pembebasan dilokasi yang sama justru jauh lebih tinggi. Padahal, lahan lahan tersebut lahan yang tidak memiliki nilai NJOP yang tinggi serta tidak produktif.
Atas hal tersebut di atas Bupati KSB W Musyafirin saat di konfirmasi via teks WhatsApp sampai berita ini di muat, belum ada tanggapan. Tidak sampai di sana media ini mencoba menghubungi via telepon WhatsApp, juga tidak terhubung. (nu-01).