Carut Marut Mutasi Kasek di Bawah Kadis HL. Idham Khalid Siap di Uji di KI NTB

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Carut Marut mutasi 446 Kepala Sekolah di Lombok Tengah (Loteng), di bawah pimpinan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Loteng Drs. H. Lalu Idham Halid, memasuki babak baru.

Pasalnya Lembaga Bantuan Hukum Wahana Advokasi Rakyat (LBH WAR) NTB, sudah memasukkan pengaduan untuk di uji di Komisi Informasi (KI) NTB.

Pengaduan sengketa informasi publik tersebut, telah terdaftar dengan nomor sengketa 014/KINTB/PSI REG/VII/2026,

“Ini jadi bukti dan pelajaran kita bersama, jangan kita permainkan aturan kendati kita sedang berkuasa,” cetus Direktur LBH WAR sekaligus Sekretaris FP4 NTB Lalu Deny Rusmin J.S. H. Selasa (28/7).

Selain itu kenapa pihaknya melaporkan kasus pelantikan para kepala sekolah di Loteng kendati sudah 6 bulan berlalu, sebab pihaknya juga sempat dapat kabar, kalau Dikbud Loteng, telah mengutus kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Baiq Sumarti bersama Kasi Tenaga Kependidikan Lalu Andri Rafani ke Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) Denpasar Bali, tujuannya guna mempertanyakan persoalan mutasi para kasek yang masih merah alias ijin dari Kantor Regional X BKN Denpasar belum muncul.

Menurutnya, upaya tersebut justru menguatkan dugaan bahwa proses mutasi dilakukan tanpa kesiapan dan kehati-hatian yang memadai sejak awal.

Berangkat ke kantor regional X BKN Denpasar kuat dugaan, perjalanan itu berkaitan dengan upaya “merapikan” persoalan mutasi yang hingga kini belum selesai dan jadi sorotan.

Pelantikan kasek sudah 6 bulan berlalu, baginya itu bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi cerminan cara berpikir birokrasi yang terbalik.

“Ini bukan lagi soal salah administrasi biasa. Ini seperti membuat rumah tanpa fondasi, lalu setelah roboh baru sibuk cari semen ke toko. Logika kebijakannya terbalik sejak awal,” ujar Lalu Deny.

Ia menyindir keras pola kerja pejabat Dikbud yang dinilainya justru menciptakan masalah sendiri.
“Kalau sekarang harus ke BKN untuk membereskan apa yang sudah dilakukan, pertanyaannya sederhana, kemarin itu yang dilantik berdasarkan apa ? Jangan sampai kita menyaksikan negara bekerja dengan pola ‘putusan dulu, dasar hukum menyusul’,” tegasnya.

Dengan nada satire, ia menyebut kondisi ini layak disebut sebagai “Dunia Konoha versi birokrasi”..“Di sini, keputusan bisa mendahului aturan, lalu ketika aturan tidak mendukung, pejabatnya yang lari-lari mencari pembenaran. Ini bukan tata kelola pemerintahan, ini improvisasi kekuasaan,” sindirnya tajam.

Lebih jauh, Lalu Deny menegaskan bahwa dalam hukum administrasi negara, tindakan seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Setiap pengangkatan jabatan publik, termasuk kepala sekolah, wajib memenuhi prosedur, sistem, dan persyaratan yang ditetapkan regulasi.
“Kalau prosedur diabaikan, maka keputusannya berpotensi cacat. Dan kalau keputusan cacat, seluruh akibat hukumnya ikut bermasalah. Dari ijazah siswa, BOS, sampai tunjangan guru—semuanya bisa terseret,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan adanya potensi pelanggaran yang lebih serius apabila ditemukan motif di balik kebijakan tersebut.

“Kalau ini murni ketidaktahuan, itu masalah kapasitas. Tapi kalau ada kepentingan—entah politik atau transaksi jabatan—maka itu sudah masuk wilayah penyalahgunaan wewenang. Dan hukum tidak pernah kekurangan cara untuk masuk ke wilayah itu,” ujarnya sembari menjelaskan.

Atas hal itu, pihaknya mendesak pemerintah daerah untuk tidak memperpanjang masalah dengan langkah tambal sulam. “Solusi paling rasional dan aman secara hukum adalah evaluasi total. Jika perlu, batalkan atau tinjau ulang SK yang bermasalah, dan kembalikan sementara kepala sekolah ke posisi semula sampai semua prosedur dipenuhi. Jangan jadikan siswa dan guru sebagai korban eksperimen kebijakan,” tegasnya.

Pernyataan ini Lalu Deny, jika dikatakan kritik ia ini kritikan sekaligus peringatan, agar tidak mendahului Ambisi dari pada aturan, yang ujung ujungnya jadi persoalan, padahal prosesi pelantikan sudah 5 bulan jalan, namun masih menyisakan persoalan.

“Negara ini tidak kekurangan aturan. Yang sering kurang itu disiplin untuk taat sejak awal. Kalau kebiasaan ‘langgar dulu, benahi belakangan’ terus dipelihara, maka cepat atau lambat yang datang bukan lagi BKN, tapi aparat penegak hukum,” tutupnya.

Sementara itu SEMESTA NTB Ahmad Noufal mengatakan, Semesta NTB telah mencermati dengan serius proses pelantikan Kepala Sekolah di Loteng, yang belakangan menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat pendidikan NTB.

Transparansi, meritokrasi, dan keadilan dalam penempatan kepala sekolah adalah harga mati. Karena kepala sekolah bukan sekadar jabatan. Mereka adalah nahkoda pendidikan anak-anak di “Gumi Tatas Tuhu”.

Adapun sikap tegas Semesta NTB, menuntut Pemda Loteng untuk membuka kriteria hasil seleksi, portofolio, dan alasan penempatan setiap Kepsek yang dilantik. Rakyat berhak tahu siapa yang memimpin sekolah anak-anak mereka.

Tolak Politasi jabatan Kepala Sekolah,
Jabatan Kepala sekolah bukan hadiah politik. Bukan balas jasa. Harus diisi oleh guru yang kompeten, berintegritas, dan lulus uji kepatutan secara terbuka.

Semesta NTB mendukung penuh langkah hukum untuk di selesaikan. Buka semua datanya. Jika ada yang ditutup-tutupi, berarti ada yang salah. (NU-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *