Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Lombok Tengah (Loteng), Hj. Nurul Adha saat sidang paripurna, menyampaikan rancangan peraturan tentang kode etik DPRD Loteng.
Tertanggal 18 November 2024 sampai 10 januari 2025 Pansus telah melaksanakan pembahasan bersama dengan tim perumus. Berdasarkan hasil pembahasan bersama tersebut, pansus 1 telah menyepakati beberapa substansi penting untuk selanjutnya dilaksanakan fasilitasi pada biro hukum sekretariat daerah NTB.
Secara umum, rancangan peraturan DPRD tentang kode etik yang telah disepakati pansus 1 DPRD Loteng, terdiri dari 13 bab dan 38 pasal dengan rincian sebagai berikut.
Bab 1 memuat beberapa ketentuan mengenai pengertian umum.
Bab II asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup terdiri dari 4 pasal mulai dari pasal 2 sampai dengan pasal 5 yang memuat ketentuan mengenai asas.
Bab III pelaksanaan sumpah/janji dan sikap perilaku anggota terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 6 dan pasal 7 yang memuat tentang pelaksanaan sumpah/janji dan sikap perilaku anggota DPRD.
Bab IV tata kerja anggota terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 8 tentang tata kerja anggota memuat tentang tata kerja dprd secara keseluruhan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Seperti profesionalisme, mementingkan kepentingan masyarakat, meningkatkan kualitas dan kinerja, serta sikap disiplin dan tanggung jawab lainnya.
Bab V tata hubungan terdiri dari 4 pasal mulai dari pasal 9 sampai dengan pasal 12 yang memuat tentang umum, hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan penyelenggara pemerintah daerah, dan hubungan anggota dengan pihak lain.
Bab VI etika rapat, penyampaian pendapat, dan kerahasiaan terdiri dari 6 pasal mulai dari pasal 13 sampai dengan pasal 18 yang memuat tentang etika rapat, etika menyampaikan pendapat, dan kerahasiaan rapat.
Bab VII kewajiban dan larangan bagi anggota terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 19 dan pasal 20 yang memuat tentang kewajiban dan larangan. Kewajiban secara umum yang dimaksud antara lain yaitu mengamalkan pancasila dan melaksanakan uud 1945, mendahulukan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan, mentaati prinsip demokrasi tata tertib dan kode etik, serta menghimpun aspirasi masyarakat. Adapun larangan-larangan yang secara umum harus dihindari oleh anggota dprd antara lain, anggota dilarang memiliki rangkap jabatan, anggota dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Bab VIII, perbuatan tidak patut terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 21 memuat tentang pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD karena tidak hadir secara berturut-turut sebanyak 6 kali dalam satu masa sidang.
Bab XI penegakan kode etik terdiri dari 3 pasal mulai dari pasal 22 sampai dengan pasal 24 memuat tentang proses penegakan kode etik oleh badan kehormatan.
Bab X sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi terdiri dari 9 pasal mulai dari pasal 25 sampai dengan pasal 33 memuat tentang sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi. Adapun sanksi yang dapat diberikan kepada anggota dprd yang melakukan pelanggaran yaitu mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan dprd, pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD, hingga sampai pemberhentian sebagai anggota. Dan untuk mekanisme penjatuhan sanksi dijelaskan dari pasal 26 sampai dengan pasal 33.
Bab XI pembelaan dan rehabilitasi terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 34 dan 35 memuat tentang pembelaan dan rehabilitasi.
Bab XII perubahan kode etik terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 36 yang memuat tentang perubahan kode etik. Dalam bab ini diatur bahwa usul perubahan terhadap peraturan dprd tentang kode etik dapat diajukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota yang berasal lebih dari satu fraksi.
Bab XIII ketentuan penutup terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 37 dan pasal 38. Dalam bab ini disebutkan bahwa dengan ditetapkannya peraturan dprd ini, maka peraturan dprd kabupaten lombok tengah nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik dprd kabupaten lombok tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (nu-01)
