LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) sekaligus ketua Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Lombok Tengah (Loteng), H. Lalu Firman Wijaya terpilih secara aklamasi sebagai ketua KONI Loteng masa bakti 2024-2029.
Pemilihan ketua KONI Loteng tersebut, dilakukan dalam Musyawarah Olahraga Kabupaten (MUSORKAB) bertempat di Illira Lite Hotel, Kamis (20/3).
Sidang pemilihan dipimpin ketua PBVSI Loteng Suhaimi dengan anggota ketua harian FORKI H. Sumum, dan wakil ketua IMI Lalu Purnawan.
Ketua KONI Loteng terpilih H. Lalu Firman Wijaya mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada semua peserta MUSORKAB yang telah mempercayakan dirinya sebagai ketua KONI Loteng masa bakti 2025-2029.
“Terimakasih atas kepercayaan yang diberikan, insyaallah amanah ini akan saya jaga dan insyaallah semua program KONI Loteng, akan saya tuntaskan,” katanya.
Tapi lanjut Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng, pihaknya tidak bisa bekerja sendirian, dari itu melalui kesempatan ini pihaknya mengajak kepada seluruh anggota KONI Loteng tanpa terkecuali, untuk bekerja sesuai Tupoksi masing-masing, dalam membesarkan KONI Loteng.
Sementara itu, ketua harian KONI Loteng Demisioner Lalu Mukmin Jahar, mengatakan, pihaknya bersyukur karena legalitas MUSORKAB diakui langsung oleh KONI NTB sebagaimana sambutan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KONI NTB Bidang Organisasi Husnanidiaty Nurdin.
“Kegiatan MUSORKAB hanya tak dihadiri oleh cabor Drumband, Billiard, Selancar, dan Kempo. Namun MUSORKAB dipastikan sah karena syaratnya 50 persen + 1 sementara ini sudah 95 persen,” katanya.
Lalu Mukmin menyebutkan, hasil MUSORKAB sesuai dengan keinginan 35 cabor sebagai anggota KONI yang mengusung jargon perubahan. Bagi Lalu Mukmin, legitimasi dari MUSORKAB KONI Loteng adalah pengakuan legalitas dari KONI NTB sebagai induk organisasi.
Lebih lanjut Lalu Mukmin menyebutkan, konsekuensi MUSORKAB adalah semua pengurus KONI sudah demisioner termasuk dirinya sebagai ketua harian. Oleh karena itu, jika ada yang masih mengaku sebagai pengurus KONI maka dipastikan ilegal sebagaimana amanat dari dari ketua KONI NTB melalui kehadiran wakil ketua bidang organisasi KONI NTB.
“Yang berhak tidak mengakui hanya cabor sebagai anggota. Ibaratnya jika induknya tidak disukai maka ganti induk. Sama seperti di KONI jika ketuanya tidak kompeten dan profesional ya harus diganti,” Tutup Lalu Mukmin. (nu-01).
