Diduga Aksi Premanisme Terjadi di Hukum Polres Loteng, AKBP Eko: Kita Proses

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Diduga aksi premanisme di hukum Polres Lombok Tengah, tepatnya di parkiran Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bizam), yang di lakukan oleh oknum Debt Collector (DC) dari PT. Lima Cahaya Indonesia (LCI) Mataram.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 wita, menimpa Parman Hadi warga Dusun Batu Koq Bayan Kabupaten Lombok Utara dan Ahmad Riadi alamat Dusun Bebie Desa Mekar Damai Kecamatan Praya Lombok Tengah.

Atas kejadian tersebut, korban langsung mendatangi Mapolres Lombok Tengah untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.

Terkait hal itu Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto S. I. K, membenarkan kalau laporan terkait perampasan kendaraan roda Empat dengan nopol DR 1007 DG, sudah di terima dan saat ini kasus tersebut sedang di tangani.

“Laporannya sudah kita terima dan sedang di tangani,” katanya.

Ajun Komisaris Besar Polisi ini menjelaskan, seorang DC semestinya mengingatkan Debitur untuk membayar kewajibannya, sesuai aturan yang sudah ditetapkan hukum, termasuk DC tersebut harus membawa surat putusan pengadilan dan surat perintah tugas.

“Merampas, mengancam dan melakukan pengrusakan, itu tidak dibenarkan oleh hukum, dan DC boleh melakukan penarikan apabila membawa putusan dari pengadilan dan surat tugas, tapi ingat sesuai norma yang berlaku jangan pakai premanisme,” tegasnya.

Sementara itu dalam pemberitaan sebelumnya, Direktur PT LCI Mataram Burhanudin membantah adanya perampasan unit mobil yang di bawa oleh anggotanya.

Sebab setiap ada pengambilan hak, sudah di atur sesuai SOP dan pihaknya yakin anggotanya bekerja sesuai SOP. “Anggota kami paham aturan dalam melaksanakan tugas, jadi setiap ada nasabah yang tidak taat aturan, itu kita tindak sesuai SOP,” katanya.

Ditanya soal mobil yang ditarik itu pemegang mobil memiliki BPKB, Burhanudin mengatakan, apa yang diakui saudara Parman Hadi, itu sah sah saja.

Sebab di data yang ia miliki, mobil tersebut masih nunggak sekitar Rp. 155 juta dan BPKB mobil yang dipakai Parman Hadi, masih ada di Tunas Mandiri Finance.

Sehingga hal itu menjadi dasar kuat pihaknya mengamankan unit tersebut meski pemegang mengatakan memilik dokumen lengkap.

“Tidak masalah kami di laporkan dan kami siap adu dokumen,” tantangnya.

Burhan menambahkan, guna membenarkan pengakuan Parman Hadi, pihaknya sempat mengecek di Samsat dan pihaknya akui ternyata benar mobil itu sudah terdaftar secara resmi.

“Kok bisa satu unit kendaraan memiliki dua BPKB,” herannya

Terkait hal itu Burhan menduga, dokumen yang dipegang saudara Pelapor palsu, dimana di STNK dan BPKB tertulis keluaran tahun 2021 dan pemakaian tahun 2023, sedangkan kondisi fisik mobil sudah sedikit usam tidak sesuai dengan tahun pengeluaran.

“Di dokumen kami, mobil ini keluaran tahun 2017, dan sesuai dengan kondisi mobil tersebut, sementara di STNK yang di miliki Parman Hadi tercatat Mobil itu keluar tahun 2021 pemakaian tahun 2023, sedangkan fisik mobil sudah usam,” bebernya.

Kendati demikian lanjutnya, pihaknya akan ke Dirlantas Polda NTB untuk mempertanyakan kebenaran Dokumen kendaraan itu. Kenapa bisa ada dua BPKB di satu kendaraan, walaupun itu hasil lelang negara.

“Seharusnya unit kendaraan hasil dari lelang negara itu tidak memili BPKB cukup hanya bukti surat pelelangan dari pihak Kejati atau Kejaksaan sudah cukup,” jelasnya

Atas kejadian ini Burhan berpesan kepada masyarakat atau konsumen yang ingin membeli mobil bekas untuk selalu teliti sebelum membeli cek keabsahan berkas dan dokumen kendaraan itu dan cek data samsat terdekat. Karena di hawatirkan kendaraan yang di beli itu memiliki dokumen yang tidak sesuai dengan unit kendaraan tersebut.

“Dari kasus ini kita sama sama belajar sekaligus berpesan kepada seluruh para calon pembeli untuk selalu teliti sebelum membeli,” tutupnya. (nu-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *