Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Di sidang rapat paripurna DPRD Lombok Tengah (Loteng), Kamis (10/7). Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Loteng, resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Ketua Pansus I, Ferdian Elmansyah mengatakan, setelah melakukan rapat klinis Ranperda tentang Rencana RPJMD 2025-2029 sebelumnya. Dan dokumen RPJMD ini, merupakan pijakan strategis pembangunan Loteng Lima tahun ke depan, sesuai visi pembangunan Loteng yang MASMIRAH, yang artinya, Masyarakat Loteng yang Mandiri, Berdaya Saing, Sejahtera dan Harmonis.
“Setelah RPJMD ini di sahkan, kita berharap ini bukan sekadar formalitas. Artinya semua program yang tertuang didalam RPJMD ini, harus selaras dengan kebutuhan masyarakat dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” harapnya.
Selanjutnya, di setiap program pembangunan, dokumen ini tentunya sangat penting jadi bahan pijakan atau pegangan dalam perencanaan pembangunan, termasuk dalam penganggarannya.
“Jika sebelumnya, ada prosedur yang salah, mari itu kita jadikan pelajaran, dokumen ini jadi pegangan, agar semua apa yang akan dikerjakan jadi tepat sasaran, agar pembangunan Loteng Lima tahun ke depan tercapai,” harap Politisi Golkar di mimbar sidang paripurna DPRD Loteng.
Dikatakan, dalam dokumen RPJMD ini, ada lima misi utama dicanangkan untuk mendukung visi Masmirah. Di antaranya Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pelayanan publik yang inklusif, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan infrastruktur antarwilayah, dan penguatan nilai-nilai budaya serta moral. Termasuk melahirkan langkah kongkrit dalam mengentaskan kemiskinan dan mengurangi angka putus sekolah.
“Silahkan, masing-masing OPD punya program tersendiri guna menjalankan semua dokumen dalam RPJMD ini, program yang sudah dijalankan kita harapkan ada langkah kongkrit terbaru dan tepat sasaran, agar berdampak pada kemajuan Loteng dan mengentaskan kemiskinan serta mengurangi angka putus sekolah,” ungkapnya.
Berdasarkan data dari Dinas PUPR, dari total 809,88 kilometer jalan kabupaten, hampir 25 persen masih dalam kondisi tidak mantap. Pansus I mendesak agar pembangunan infrastruktur ini dipercepat dan dituntaskan dalam periode RPJMD.
“Kami tidak ingin lagi mendengar keluhan masyarakat soal akses jalan buruk, apalagi di wilayah-wilayah strategis dan kawasan pertanian,” katanya.
Dari sembilan fraksi yang ada di DPRD Lombok Tengah, semuanya menyatakan setuju agar Ranperda RPJMD ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan sejumlah catatan dan harapan agar dokumen ini menjadi acuan pembangunan yang konsisten.
Ferdi menutup dengan harapan agar seluruh program pembangunan yang dirancang dalam RPJMD benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Tujuan akhirnya bukan pada tumpukan dokumen, tapi pada dampak langsung yang bisa dirasakan masyarakat: jalan yang lebih baik, pelayanan publik yang cepat, ekonomi yang tumbuh, dan pendidikan yang merata,” pungkasnya. (nu-01)
