Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah (Loteng) menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Loteng, dan di buka langsung oleh ketua DPRD Loteng H. Lalu Ramdan QH. S. Ag, didampingi para Wakil Ketua serta dihadiri oleh Bupati Loteng H. Lalu Fathul Bahri beserta jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta perwakilan OPD lingkup Pemerintah Loteng, Jum’at (31/10).
Ketua Banggar DPRD Loteng Murdani, menguraikan anggaran pembiayaan daerah tahun 2025 mencapai Rp 23 miliar dengan penerimaan pembiayaan utang daerah sebesar Rp 18 miliar. Untuk pengeluaran pembiayaan daerah, dialokasikan sebesar Rp 49,18 miliar yang digunakan untuk membayar pokok utang pada PT SMI dan pengembalian pokok utang jangka pendek BLUD RSUD Praya. Hal ini menyebabkan pembiayaan netto menjadi minus Rp 8,18 miliar.
Dengan demikian, sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2026 diproyeksikan sebesar nol rupiah, menandakan struktur kebijakan APBD 2026 berada dalam posisi berimbang antara pendapatan dan belanja daerah.
Dari 9 fraksi yang ada di DPRD Loteng, seluruhnya menyetujui substansi dokumen KUA dan PPAS dengan beberapa saran penting, antara lain :
Pemerintah daerah diharapkan melakukan komunikasi yang lebih intensif dengan DPRD dalam penganggaran tahun-tahun berikutnya, mengingat eksekutif dan legislatif adalah penyelenggara pemerintahan yang diatur oleh undang-undang.
Perlu dilakukan appraisal ulang terhadap Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Loteng bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak. Penganggaran daerah harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan perencanaan matang dan pengawasan ketat agar alokasi anggaran memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Pemerintah daerah harus segera bersinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah melalui pertukaran data dan dukungan teknis.
Mendukung penerbitan regulasi untuk memaksimalkan pemanfaatan hotel-hotel di wilayah Loteng baik untuk kegiatan pemerintah maupun tamu yang berkunjung.
Di era digital, perlu dilakukan digitalisasi pengelolaan pajak daerah (smart tax) secara menyeluruh agar pengelolaan pajak lebih efektif dan efisien.
Diakhir laporannya Murdani berharap agar laporan ini dapat menjadi dasar pertimbangan bagi pimpinan DPRD untuk menandatangani nota kesepakatan bersama terhadap KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
“Marilah kita bersama memanjatkan doa agar Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan dalam melaksanakan tugas demi masyarakat yang mandiri, berdaya saing, sejahtera, dan harmonis,” tutupnya. (Nu-01).
