Sasaka Nusantara Tantang Pemda Loteng, Tegas Tindak 128 Villa Ilegal

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Merilis pernyataan Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah (Loteng), di sejumlah media, yang menyebutkan, Villa-villa di sekitar Kawasan Mandalika yang belum mengantongi izin usaha dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bukan 200 tapi 128.

Dari data yang telah disebutkan tersebut, pihaknya meminta ketegasan Pemda Loteng, untuk mengambil langkah tegas terhadap Villa-villa yang di duga bodong.

“Pemda sendiri telah mengakui adanya 128 Villa di Kawasan Mandalika yang di duga bodong, dong apa bentuk ketegasan Pemda, masak sekedar mengakui tanpa ketegasan,” tegas ketua umum Sasaka Nusantara Lalu. Ibnu Hajar, Rabu (7/1).

Semestinya lanjut aktivis Gondrong ini, disamping mengakui semestinya di barangi dengan ketegasan, seperti melakukan penutupan atau menyegel Villa-villa yang terindikasi Ilegal tersebut.

“Kami Sasaka Nusantara menekankan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Loteng, segera menindak tegas vila tak memiliki izin di sekitar Kawasan Mandalika, diduga sebanyak 128 Villa-villa itu ilegal karena belum memiliki izin usaha dan PBG,” katanya.

Selain itu keberadaan Villa-villa yang diduga bodong, itu juga sudah terkonfirmasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga keberadaan Villa-villa yang diduga bodong tersebut, sudah jelas tidak memiliki izin usaha dan PBG.

Untuk itu pihaknya meminta kepada Bupati, Dinas dan OPD terkait untuk melakuan verifikasi data-data pendukung terkait status perizinan bangunan tersebut.

Kalo terbukti Pemilik atau Owner Villa-villa tersebut tidak kooperatif mengurus perizinan nya, maka, pemda harus bertindak tegas, karena keberadaan Villa-villa ilegal di kawasan Kuta dan Lingkar Mandalika sangat merugikan daerah dan masyarakat setempat.

“Kalau ini dibiarkan, yang rugi pemda, sebab imbas dari bangunan bangunan Villa-villa diduga bodong tersebut, tidak ada pajak atau kontribusi ke daerah, kerusakan lingkungan, banjir dan tanah longsor di kawasan Kuta,” bebernya.
“Komitmen kami dari Sasaka Nusantara NTB, akan melayangkan laporan agar segera di proses, baik kepada pemilik ataupun owner Villa-villa tersebut, agar bertanggungjawab karena terindikasi melakukan pelanggaran hukum tentang Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Perusakan lingkungan,” tutupnya. (Nu-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *