LOTENG (ntbupdate.com)- Mencuatnya isu aksi Mogok yang akan dilakukan oleh para Tenaga Kesehatan (Nakes) Lombok Tengah (Loteng), yang masuk dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW), mendapatkan tanggapan sekaligus pencerahan dari Bupati Loteng.
Usai membuka Rapat Kerja (Rakerda) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Loteng, Bupati Loteng H. Lalu Pathul Bahri mengatakan, masing-masing orang punya hak yang sama dan pihaknya tidak akan melarang jika benar isu para nakes yang masuk dalam PPPK PW mau mogok kerja.
Cuman, yang harus di pahami oleh para nakes PPPK PW, saat ini para nakes PPPK PW sudah memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) setara dengan ASN.
Oleh karenanya, ada aturan yang mengikat dan harus di taati oleh para PPPK PW, yang memiliki NIP.
“Ingat yang memiliki NIP terikat dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mencakup kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Peraturan ini menetapkan standar perilaku profesional PNS, termasuk sanksi atas penyalahgunaan wewenang, jadi saya menyarankan kepada teman teman nakes PPPK paruh waktu untuk berfikir jernih jika benar isu mogok ini akan dilakukan, sebab ada konsekuensinya,” sarannya.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan bahwa di luar gaji Rp 200 perbulan, ada pendapatan yang bersumber dari Kapitasi, BPJS Kesehatan dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) seperti layanan Posyandu. Dari masing-masing sumber tersebut, pihaknya tidak hafal betul berapa nilainya, tapi yang jelas jika itu digabungkan, maka nilainya lebih dari yang mereka keluhkan.
“Makanya mari kita berfikir jernih, pemerintah telah berusahan maksimal berjuang, kami sangat menginginkan bayaran sesuai yang di inginkan, tapi ingat anggaran tidak mencukupi, jadi mohon bersabar,” tutupnya. (Nu-01).
