Pol PP Hanya Omongnya Doang Tutup Ritel Modern

Lombok Tengah (ntbupdate.com)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah (Loteng) lagi-lagi mempermalukan dirinya sendiri. Setelah gembar-gembor menutup 25 ritel modern karena melanggar Perda Nomor 7 tahun 2021, faktanya di lapangan dari 25 gerai yang masuk dalam daftar penutupan, kini buka lagi. Ini bukan penegakan hukum, namun ini sandiwara.

“Penutupan cuma di atas kertas
Kalau benar sudah disegel, tidak mungkin ritel Modern yang sudah masuk dalam daftat 25 yang ditutup buka lagi. Salah satu contoh alfamart di depan pasar Mujur Praya Timur, Alfamart ini tetap melayani pembeli, lampu menyala, kasir jalan. Artinya segel dilepas, atau memang tidak pernah dipasang dengan serius. Pol PP kerja setengah hati, atau kita sedang di ajak main sandiwara,” kata ketua Semesta NTB Ahmad Noufal F. S. Pd, Rabu (27/5).

Fakta di lapangan lanjut aktivitas ini, kepercayaan publik hancur karena setiap kali ada pengumuman “penutupan”, masyarakat berharap ada perubahan. Tapi ketika ritel itu buka lagi tanpa konsekuensi, yang rusak bukan hanya ritelnya, tapi wibawa Pol PP Loteng sendiri sudah mandul.

“Sekarang publik bertanya buat apa ada perda kalau aparatnya tidak berani mengeksekusi,” kesalnya.

Disisi lain, para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merasa dikhianati atas perda yang telah ditetapkan pemerintah, sebab pada kenyataannya dilapangan UMKM tetap dihajar persaingan tidak sehat karena minimarket yang melanggar tetap beroperasi. Pol PP lebih cepat mengumumkan keberhasilan di media daripada menjaga pasar rakyat tetap hidup.

Jika dari 25 ritel modern yang sudah masuk daftar penutupan tetap bandel dan tidak ada efek jera tanpa sanksi berat, ini sama artinya sama saja memberi izin diam-diam untuk melanggar. Kalau Pol PP tidak segera menyegel ulang dan memproses hukum pemilik yang membandel, maka pesan yang sampai ke publik jelas, langgar saja, nanti juga aman.

“Pol PP Loteng jangan bersembunyi di balik laporan administratif. Turun ke lapangan, pasang segel ulang, dan bawa pelanggar ke pengadilan. Kalau tidak, lebih baik bubarkan saja unit penegakan perda ini daripada jadi pajangan dan sakit hati para UMKM,” tutupnya.

Untuk membuktikan informasi tersebut, media ini melakukan penelusuran dan di lokasi yang disebutkan, ternyata Alfamart di depan Pasar Mujur beroperasi sejak Jumat lalu.

“Kita sudah buka dari Jum’at lalu pak,” cetus salah satu karyawan Alfamart di Depan Pasar Mujur, ketika di tanya media ini.

Terkait hal itu kasat Pol PP Loteng Zaenal Mustaqim berulang kali di hubungi via telepon WhatsApp belum juga tersambung, tidak sampai di sana, media ini mengirimkan pertanyaan juga tidak ada respon sampai berita ini dimuat. (NU-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *