Sidang Praperadilan JT VS SAT Polairud Polres Sumbawa Besar Digelar, Kuasa Hukum Tekankan Pentingnya Kontrol Terhadap Proses Hukum

Sumbawa Besar (ntbupdate.com)— Sidang perdana perkara praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Sbw antara Pemohon, JT alias Jatim Ak Suhamin, melawan Kepala Kesatuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Sumbawa Besar selaku Termohon, resmi digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Rabu (10/6).

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dari pihak Pemohon. Dalam persidangan tersebut, pihak Pemohon hadir didampingi Kuasa Hukumnya dari LBH WAR, yakni Lalu Deny Rusmin J., S.H. Sementara pihak Termohon tidak hadir dan melalui surat resmi meminta penundaan sidang.

Majelis Hakim kemudian menetapkan jadwal persidangan lanjutan pada tanggal 19 Juni 2026 dengan agenda memanggil kembali pihak Termohon serta menghadirkan Pemohon untuk dimintai keterangan dalam pemeriksaan perkara.

Kuasa Hukum Pemohon, Lalu Deny Rusmin J., S.H., menyampaikan bahwa praperadilan merupakan instrumen penting dalam negara hukum untuk memastikan seluruh tindakan aparat penegak hukum tetap berjalan sesuai aturan perundang-undangan dan prinsip due process of law.

“Praperadilan bukan sekadar forum menggugat prosedur, tetapi merupakan mekanisme kontrol terhadap penggunaan kewenangan negara agar tidak melampaui batas. Dalam negara hukum, setiap tindakan penyidikan, penangkapan, penetapan tersangka, maupun penyitaan harus dapat diuji secara objektif di hadapan pengadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberadaan praperadilan menjadi salah satu benteng perlindungan hak asasi warga negara agar proses hukum tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

“Jangan sampai hukum dipersepsikan hanya kuat kepada masyarakat kecil, tetapi lemah dalam pengujian prosedur. Karena itu, praperadilan hadir sebagai ruang koreksi dan pengawasan yudisial terhadap proses penegakan hukum,” lanjutnya.

Menurutnya, upaya hukum praperadilan yang ditempuh kliennya bukanlah bentuk perlawanan terhadap institusi, melainkan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya di hadapan hukum.

“Kami menghormati institusi kepolisian dan proses penegakan hukum. Namun setiap tindakan hukum tetap harus diuji secara terbuka, transparan, dan akuntabel di pengadilan. Itu esensi negara hukum,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga berharap proses persidangan berjalan objektif, independen, dan memberikan ruang yang setara bagi seluruh pihak.
“Kami berharap majelis hakim memeriksa perkara ini secara independen dan profesional demi terciptanya keadilan substantif. Karena keadilan bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga memastikan prosedur hukum dijalankan secara benar,” tutupnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Pemohon dan kuasa hukumnya juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sumbawa Besar atas pelayanan persidangan yang dinilai humanis dan profesional.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Hakim, Panitera, serta seluruh petugas pengamanan dan pelayanan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang telah memberikan pelayanan dengan sangat baik, ramah, profesional, dan adil kepada seluruh pihak tanpa membedakan,” ujar kuasa hukum Pemohon.

Sidang lanjutan perkara praperadilan ini akan kembali digelar pada 19 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. (Rilis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *