DC Tidak Boleh Mencabut, Amar Sasambo NTB Siap Membela

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Maraknya keluhan masyarakat terkait ulah para Debt Collector (DC), yang melakukan perampasan kendaraan, tanpa melalui mekanisme atau aturan.

Membuat Ketua Umum (Ketum) Amar Sasambo NTB angkat bicara. Kepada ntbupdate.com Ketum Amar Sasambo NTB Lalu Sukarda mengatakan, negara ini negara hukum, jadi apapun yang dilakukan harus ada dasar hukumnya.

Termasuk ulah DC, yang akhir akhir ini jadi sorotan, karena melakukan perampasan secara sepihak dan ini melahirkan keresahan ditengah masyarakat banyak.

“Kami dari amar sasambo NTB, siap membela jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dan terzolimi oleh aksi para DC,” tegasnya, Jum’at  (14/11).

Dijelaskan, DC atau penagih utang tidak diperbolehkan menarik atau menyita kendaraan secara paksa di jalan umum. Tindakan penarikan paksa tanpa prosedur yang sah merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Sebab melakukan pencabutan di jalan ada prosedur yang harus dipenuhi DC, Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan penegasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), penarikan kendaraan hanya sah jika didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau melalui proses hukum yang sah.

Pihak leasing atau DC, tidak bisa mengambil kendaraan sembarangan meskipun debitur mengalami wanprestasi atau menunggak pembayaran.

“Pada intinya, tidak bolah melakukan Eksekusi secara sepihak,” cetus pentolan LSM Lombok Tengah ini.

“Penarikan kendaraan hanya sah jika ada sertifikat jaminan fidusia yang terdaftar resmi. Tanpa dokumen ini, penarikan dianggap ilegal,” Sambung Sekjen Amar Sasambo NTB Martono.

Dikatakan, adapun prosedur yang benar dalam menjalankan tugas, DC harus mengantongi dokumen lengkap, seperti surat tugas, identitas resmi, dan sertifikat profesi. Penarikan harus dilakukan di kantor leasing atau tempat yang disepakati, bukan di jalan.

Jika DC menggunakan kekerasan, ancaman, atau merampas barang secara paksa di jalan, tindakan tersebut termasuk tindak pidana perampasan atau pemerasan yang dapat dilaporkan ke polisi.

“Kami siap memberikan pendampingan, ketika ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh ulah para DC,” katanya.

Selanjutnya, andai kata ada masyarakat yang mengalami demikian, pihaknya berharap  masyarakat harus tetap tenang, jangan panik dan jangan terpancing emosi. Bila perlu amankan Kunci kontak, STNK dan jangan sekali kali diserahkan sama oknum oknum DC.

Termasuk hindari transaksi di jalan, apabila pihak DC menawarkan untuk diselesaikan dijalan, pihaknya meminta kepada masyarakat, untuk mengajak diselesaikan kantor leasing terkait. “Saya tidak pungkiri, kami dari lembaga pernah menerima keluhan dari masyarakat, kalau DC sering kali meminta untuk diselesaikan dijalan, saya minta kepada masyarakat bersangkutan untuk jangan mau, malah saya minta ajak pihak DC ke kantor leasing untuk diselesaikan,” paparnya.

Kenapa demikian lanjutnya, sebab menyelesaikan di jalan tidak menghentikan persoalan, artinya uang yang diberikan, pihaknya menduga akan masuk kantong tidak diserahkan ke kantor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *