Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Maraknya pemberitaan soal penutupan 25 gerai Ritel Modern baik itu Alfamart ataupun Indomaret di Lombok Tengah (Loteng), yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021.
Sudah jadi atensi pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian investasi dan kementerian Dalam Negeri.
“Tugas kami di Pol PP adalah melakukan penegakan Perda, dan itu sudah kami lakukan dengan cara melakukan penutupan terhadap 25 gerai Ritel modern yang masuk dalam pelanggaran perda Nomor 7 tahun 2021, apalagi persoalan ini sudah jadi perbincangan di pusat dan kami tetap konsisten tegakkan perda” kata kasat Pol PP Loteng Zaenal Mustaqim, Kamis (28/5).
Ketika sudah di tutup lalu ada yang bandel alias beroperasi lagi, secara aturan dalam klausal penegakan perda. Tidak dicantumkan sanksi pidana.
“Perda nomor 7 tahun 2021 tidak mengatur sanksi pidana, Soal sanksi administratif ada di Pasal 56 jelas sanksinya dan silahkan difahami agar tidak ada salah faham,” jelas mantan Kepala Dinas PMD Loteng ini.
Masih dalam tugasnya dalam penegakan perda nomor 7 tahun 2021, di Bab X terang dan jelas di sebutkan, sanksi Administratif Pasal 56 Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 29 ayat (4), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) huruf d, Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (2), Pasal 33 ayat (4) dan/atau Pasal 42 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa.
Pertama teguran tertulis, Dua, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau. Tiga pencabutan Perizinan Berusaha.
Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan setelah Pelaku Usaha mengabaikan teguran tertulis berturut turut 2 (dua) kali dengan tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Penghentian sementara kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan setelah Pelaku Usaha mengabaikan teguran tertulis berturut turut 2 (dua) kali dengan tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan apabila selama penghentian sementara kegiatan usaha, Pelaku Usaha tidak mematuhi peringatan yang telah diberikan.
“Aturan dan regulasi kami bekerja sudah diatur dalam Perda, dan itu sudah kami lakukan sejak tanggal 11 Mei 2026 lalu jika dari 25 Ritel modern tersebut ada yang beroperasi lagi sampai 10 Juni, sesuai kewenangan, baru kami akan melakukan kolaborasi dengan dinas yang memiliki kewenangan mencabut ijin usaha,” paparnya.
Dari tanggal 11 sampai 10 Juni jelasnya, ritel modern yang masuk dalam daftar melanggar aturan, diberikan hak untuk melakukan penyesuaian dan tutup mandiri.
“Pol PP itu penegak Perda tak boleh keluar dari norma dan kami konsisten dalam melakukannya, setelah batas waktu yang telah ditentukan sampai tanggal 10 Juni nanti, ternyata ada yang masih beroperasi, maka ada step pencabutan ijin oleh dinas terkait, ada prosedur yang harus kami jalankan dan itu selalu kami tulis dan jalankan,” tutupnya. (Nu-01)
