LBH WAR NTB Somasi Dikbud Loteng

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- 30 Januari tahun 2026 lalu, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah (Loteng), telah melakukan mutasi Kepala Sekolah sebayak 446 orang, mulai jenjang pendidikan TK, SD hingga SMP.

Dari 446 kepala sekolah yang dilantik, ternyata ada 222 Kepala Sekolah, di duga cacat prosedur dan pelanggaran hukum administrasi.

Atas hal itu Lembaga Bantuan Hukum Wahana Advokasi Rakyat (LBH WAR) NTB, sudah melayangkan Somasi atau Teguran Hukum, yang di alamatkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Loteng, Nomor 16/ somasi/LBH.WAR/IV/2026.

Direktur LBH WAR sekaligus sekretaris
Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) NTB, Lalu Deny Rusmin J SH mengatakan, Somasi atau Teguran Hukum ini di alamatkan kepada Kepala Dinas Dikbud Loteng, sehubungan dengan dugaan kuat adanya tindakan administrasi pemerintahan yang cacat prosedur, bertentangan dengan peraturan perundang undangan, dan menimbulkan kerugian pelayanan publik dalam proses pelantikan/mutasi kepala sekolah di Loteng.

Adapun dasar faktual, kenapa pihaknya melayangkan somasi.

Pertama, tertanggal 30 Januari 2026 telah dilakukan pelantikan/mutasi ratusan kepala sekolah pada jenjang TK, SD, dan SMP di Loteng.

Dua, dari fakta fakta yang berkembang, termasuk keluhan para pihak terdampak, terdapat dugaan sebagian kepala sekolah yang dilantik belum memenuhi atau belum menyelesaikan mekanisme penugasan yang dipersyaratkan secara nasional melalui Sistem Resmi Penugasan Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).

Tiga, dampak dari tindakan tersebut, telah menimbulkan kekacauan administratif yang nyata, antara lain problem legalitas penandatanganan ijazah, ketidakjelasan otoritas kepala sekolah yang sah, potensi gangguan pengelolaan Dapodik dan BOS, serta ancaman terhadap hak guru atau kepala sekolah yang terdampak.

Empat, FP4 telah melakukan upaya persuasif, klarifikasi publik, dan hearing, namun sampai dengan surat ini dikirimkan tidak terdapat langkah korektif yang memadai, transparan, dan terukur dari Dinas Dikbud Loteng.

“Yang jelas kami telah melakukan beberapa tahapan. investigasi dan hearing langsung ke Dinas Dikbud Loteng,” katanya.

Selanjutnya dasar hukum melakukan Somasi ini berlandaskan antara lain
Pertama, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap tindakan dan/atau keputusan pejabat pemerintahan didasarkan pada kewenangan yang sah, prosedur yang benar, substansi yang tepat, serta tunduk pada Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Dua Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang mengatur penyediaan calon kepala sekolah, mekanisme penugasan, masa penugasan, pemberhentian, penjaminan mutu, dan mewajibkan pemda menjadikan peraturan ini sebagai acuan penugasan kepala sekolah.

Tiga, Ketentuan teknis SIM KSPSTK, sebagai instrumen resmi dalam penugasan kepala sekolah dan pengawas sekolah yang terintegrasi dengan sistem nasional.

Empat, Prinsip sistem merit dan kepastian hukum dalam manajemen ASN, yang menghendaki pengisian jabatan dilakukan secara objektif, terukur, dan bebas dari penyimpangan prosedur.

“Tindakan pelantikan/mutasi kepala sekolah yang dilakukan tanpa terpenuhinya mekanisme formal penugasan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan berpotensi mengakibatkan keputusan tersebut Cacat prosedur, cacat substansi, dan/atau cacat kewenangan. Dalam hukum administrasi negara, keputusan yang lahir dari proses yang tidak sah tidak,” tegas Lalu Deny.

Selanjutnya dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 secara tegas menempatkan penugasan kepala sekolah sebagai proses yang harus melalui tahapan penyediaan calon, penyiapan, mekanisme penugasan, pembinaan mutu, dan pemberhentian secara tertib. Karena itu, penugasan yang melompati atau mengabaikan tahapan formal, tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan kebutuhan praktis daerah.

Parahnya lagi lanjutnya kepala sekolah yang dilantik ternyata tidak memperoleh legitimasi melalui SIM KSPSTK, tetapi tetap dilantik, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk pengabaian prosedur wajib dan pelanggaran asas kepastian hukum, asas kecermatan, asas profesionalitas, serta asas tidak menyalahgunakan wewenang sebagaimana dikehendaki oleh hukum administrasi pemerintahan.

“legalitas ijazah, kewenangan penandatanganan dokumen sekolah, pengelolaan Dapodik dan BOS, hingga kepastian hak keuangan guru/kepala sekolah. Oleh karena itu, persoalan ini telah menjelma menjadi dugaan maladministrasi serius dalam pelayanan publik pendidikan,” bebernya.

Ia menambahkan, baru baru ini infonya pihak Dikbud Loteng telah mengutus Kabid GTK dan jajarannya untuk mengurus admnistrasi ke BKN Regional X Denpasar. Baginya itu bukan alasan pembenaran, sebab itu dilakukan setelah pelantikan dilaksanakan dan tidak dapat menghapus cacat yang telah terjadi.

“Kita ini Negara hukum tidak mengenal prinsip “putuskan dulu, benarkan belakangan”. Dalam negara hukum, prosedur bukan asesoris birokrasi, melainkan syarat sah tindakan pemerintahan,” ungkapnya.

Atas somasi yang telah dilayangkan tersebut, pihaknya juga telah meminta untuk memberikan jawaban tertulis resmi mengenai dasar hukum, dasar prosedural, dan dasar administratif atas pelantikan/mutasi kepala sekolah yang dilakukan pada 30 Januari 2026 lalu.

Selain itu, pihaknya juga meminta secara tertulis status legal dan administratif seluruh kepala sekolah yang dilantik, khususnya yang diduga belum memenuhi atau belum memperoleh legitimasi melalui mekanisme SIM KSPSTK.

Melakukan evaluasi menyeluruh dan peninjauan kembali terhadap seluruh SK atau tindakan administratif yang lahir dari proses yang diduga cacat hukum.

4. Menghentikan segala tindakan lanjutan yang berpotensi memperdalam kerugian hukum dan administratif terhadap siswa, guru, dan satuan pendidikan.

Termasuk, mengambil langkah pemulihan segera guna menjamin keabsahan penandatanganan ijazah, legalitas administrasi sekolah, serta perlindungan hak hak guru/kepala sekolah yang dirugikan.

“Konsekwensi hukum dalam persoalan ini, jangan di anggap remeh temeh, kami masyarakat Loteng tidak menginginkan pelantikan itu berdasarkan Ambisi, janji dan many dan mengabaikan aturan yang berlaku,” tutupnya. (Nu-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *