Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Di pastikan Senin 13 Juli 2026, Himpunan Advokat Lombok Tengah (HALTE) bersama Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) NTB, SEMESTA NTB, dan Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) NTB akan melaksanakan hearing dengan Pengadilan Agama (PA) Praya Lombok Tengah (Loteng).
Hearing tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai persoalan yang berkembang dalam praktik beracara di lingkungan PA Praya, khususnya terkait pelaksanaan ikrar talak bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di luar negeri.
Selain meminta klarifikasi mengenai penerapan ketentuan hukum terkait ikrar talak dan penggunaan surat kuasa istimewa, Empat Forum ini juga ingin membuka ruang dialog untuk menyamakan persepsi antara lembaga peradilan dengan para advokat dan elemen masyarakat sipil mengenai berbagai persoalan yang ditemui dalam praktik persidangan.
Ketua Umum HALTE, Lalu Deny Rusmin J., S.H. menegaskan, hearing tersebut lahir dari semangat membangun, bukan untuk mencari kesalahan ataupun mengintervensi independensi hakim.
“Kami datang dengan niat baik untuk berdialog. Hearing ini bukan forum untuk memperdebatkan siapa yang benar atau siapa yang salah, melainkan ikhtiar bersama membangun kesamaan persepsi demi meningkatkan kualitas pelayanan peradilan bagi masyarakat. Advokat dan pengadilan memiliki tujuan yang sama, yaitu menghadirkan keadilan,” katanya, Sabtu (11/7).
Menurutnya, persoalan yang akan dibahas tidak hanya menyangkut ikrar talak maupun surat kuasa istimewa, tetapi juga berbagai pengalaman anggota HALTE selama mendampingi masyarakat pencari keadilan di PA Praya, yang dinilai perlu didiskusikan secara terbuka agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di kemudian hari.
Lalu Deny juga mengajak Ketua PA Praya beserta jajaran majelis hakim untuk menerima rombongan hearing sebagai bagian dari komunikasi kelembagaan yang sehat.
“Saya meyakini Ketua PA Praya beserta seluruh Majelis Hakim adalah pribadi-pribadi yang bijaksana, profesional, terbuka terhadap kritik yang konstruktif, serta tidak antikritik. Saya juga percaya setiap masukan yang kami sampaikan tidak akan melahirkan sentimen ataupun memengaruhi independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Justru dialog seperti ini akan memperkuat rasa saling menghormati antarpenegak hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” ungkapnya.
Sementara itu ketua FP4 NTB, Lalu Habiburahman, mengatakan organisasinya siap membersamai hearing tersebut karena persoalan ini menyangkut pelayanan publik dan akses masyarakat terhadap keadilan.
“Kami melihat isu ini bukan semata persoalan hukum acara, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan publik. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang mudah diakses, berkeadilan, dan responsif terhadap kondisi nyata yang dihadapi pencari keadilan, termasuk pekerja migran Indonesia,” katanya.
Senada dikatakan ketua AMUK NTB, Ahmad Naufal Faorani, menilai komunikasi antara lembaga peradilan dan masyarakat sipil harus terus dibangun agar setiap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog yang bermartabat.
“Kami hadir bukan untuk menghakimi siapa pun. Kehadiran kami merupakan bentuk dukungan terhadap terbangunnya ruang komunikasi yang sehat, terbuka, dan saling menghormati. Kami berharap hearing ini menghasilkan solusi yang dapat memperkuat akses keadilan tanpa mengurangi kewibawaan lembaga peradilan,” ujarnya.
Ketua SEMESTA NTB Yudit menyatakan komitmennya, untuk mengawal upaya perbaikan pelayanan publik melalui pendekatan dialogis dan kolaboratif.
“Kami percaya pelayanan publik yang baik lahir dari kemauan semua pihak untuk saling mendengar. Hearing ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi antara pengadilan, advokat, dan masyarakat sipil demi pelayanan hukum yang semakin adaptif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Keempat organisasi berharap hearing tersebut dapat menghasilkan kesamaan persepsi mengenai penerapan hukum acara, memperkuat pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, sekaligus menjadi awal terbangunnya komunikasi yang lebih intensif antara PA Praya dengan organisasi advokat dan masyarakat sipil.
Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung terwujudnya lembaga peradilan yang semakin modern, humanis, profesional, serta tetap menjunjung tinggi independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. (Rilis).
