Trio Garda Depan PMI di Taiwan, Minta PTA Mataram Fasilitasi Ikrar Talak melalui Teleconference

MATARAM (ntbupdate.com)- .Tiga organisasi jadi garda terdepan menunjukkan keberanian jadi penyelamat untuk keadilan Pekerja Migran Indonesia (PMI), di Taiwan kerana terkendala formalitas.

Tiga organisasi tersebut masing-masing Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) NTB, Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) dan Semesta NTB.

Dimana Tiga organisasi ini, meminta Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Mataram, memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapi seorang PMI, yang saat ini sedang di Taiwan yang belum dapat melaksanakan sidang pengucapan ikrar talak meskipun perkara cerai talaknya telah diputus dan dikabulkan oleh Pengadilan Agama Praya dalam perkara Nomor 390/Pdt.G/2026/PA.Pra.

Ketiga organisasi tersebut menilai persoalan yang muncul bukan semata-mata menyangkut formalitas hukum acara, tetapi telah menyentuh aspek pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh akses terhadap keadilan, khususnya bagi pekerja migran yang sedang bekerja di luar negeri.

Kuasa hukum pemohon, Adv. Lalu Deny Rusmin J., S.H., menjelaskan, seluruh tahapan pemeriksaan perkara telah selesai dilaksanakan, mulai dari pembacaan permohonan, pembuktian surat, pemeriksaan saksi, hingga putusan yang memberikan izin kepada pemohon untuk mengucapkan ikrar talak.

Bahkan, surat kuasa khusus maupun surat kuasa istimewa yang menjadi dasar mewakili kepentingan hukum klien telah dilegalisasi oleh Perwakilan Republik Indonesia di Taiwan dan diajukan kepada majelis hakim sebagai pemenuhan syarat formal.

“Permasalahan muncul ketika memasuki tahap pengucapan ikrar talak. Klien kami bekerja di Taiwan sehingga kehadiran langsung menjadi kendala. Padahal substansi perkara telah selesai diperiksa dan diputus. Yang dibutuhkan sekarang adalah solusi agar hak hukum klien tetap dapat dilaksanakan tanpa harus kehilangan pekerjaannya,” pintanya, Kamis (9/7).

Menurut Lalu Deny, apabila pemohon diwajibkan pulang ke Indonesia hanya untuk menghadiri satu agenda persidangan, beban yang harus ditanggung sangat besar.

“Biaya tiket internasional, transportasi domestik, biaya hidup, hingga risiko kehilangan pekerjaan karena tidak memperoleh izin cuti merupakan konsekuensi nyata yang harus dipertimbangkan. Negara semestinya hadir memberikan kemudahan akses keadilan, bukan justru menambah hambatan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa perkembangan sistem peradilan modern telah membuka ruang pemanfaatan teknologi informasi, termasuk pelaksanaan persidangan secara elektronik.

“Praktik sidang melalui teleconference telah dikenal dalam praktik peradilan Indonesia pada kondisi tertentu. Karena itu kami berharap pendekatan yang digunakan lebih berorientasi pada keadilan substantif, sepanjang tidak bertentangan dengan hukum acara yang berlaku,” tambahnya.

Lalu Deny juga mempertanyakan makna asas penyelenggaraan peradilan apabila penerapannya tidak mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

“Apabila masyarakat masih harus mengeluarkan biaya puluhan juta rupiah, kehilangan pekerjaan, dan menempuh perjalanan lintas negara hanya untuk mengucapkan ikrar talak yang secara substansi telah memperoleh izin melalui putusan pengadilan, lalu di mana implementasi nyata asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan ?. Jangan sampai asas tersebut hanya menjadi slogan normatif yang indah dibaca dalam undang-undang, tetapi belum benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pencari keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua AMUK, Ahmad Naofal Faorani, menilai persoalan tersebut menjadi cerminan masih adanya tantangan pelayanan publik bagi kelompok rentan, khususnya pekerja migran Indonesia.

“PMI adalah pahlawan devisa yang bekerja jauh dari keluarga demi meningkatkan kesejahteraan. Sangat disayangkan apabila hak hukumnya justru terhambat hanya karena persoalan prosedural yang sebenarnya masih dapat dicarikan solusi melalui teknologi informasi,” ujarnya.

Menurutnya, pelayanan publik, termasuk pelayanan peradilan, harus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat.

“Prinsip pelayanan publik adalah memberikan kemudahan, kepastian, dan keterjangkauan. Jangan sampai masyarakat dipaksa memilih antara mempertahankan pekerjaan di luar negeri atau memperoleh keadilan di negaranya sendiri,” katanya.

Hal senada disampaikan Ketua FP4 NTB, Lalu Habiburrahman, yang menilai persoalan tersebut perlu menjadi momentum evaluasi pelayanan peradilan terhadap warga negara yang berada di luar negeri.

“Keadilan tidak boleh hanya mudah diakses oleh mereka yang berada dekat dengan gedung pengadilan. Negara harus memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk pekerja migran Indonesia, tetap memperoleh perlindungan hukum yang setara meskipun berada di luar wilayah Indonesia,” ujarnya.

Habib nama akrabnya menambahkan, FP4 NTB bersama AMUK dan Semesta NTB telah menyiapkan surat permohonan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram agar persoalan tersebut memperoleh perhatian khusus. Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan permohonan audiensi guna menyampaikan usulan agar tersedia pedoman pelayanan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan pekerja migran Indonesia.

“Kami tidak sedang mengintervensi independensi peradilan ataupun isi putusan hakim. Yang kami dorong adalah lahirnya pelayanan peradilan yang lebih responsif, manusiawi, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta benar-benar mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sehingga akses terhadap keadilan dapat dirasakan oleh seluruh warga negara tanpa memandang di mana mereka berada,” tegasnya.

FP4 NTB, AMUK, dan Semesta NTB berharap, mekanisme pengucapan ikrar talak melalui teleconference dapat dipertimbangkan sebagai alternatif dalam perkara-perkara tertentu yang melibatkan WNI atau pekerja migran Indonesia di luar negeri dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta kewenangan majelis hakim.

Ketiga organisasi tersebut juga mendorong lahirnya kebijakan internal yang memberikan kepastian pelayanan bagi kelompok rentan, sehingga asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan tidak berhenti sebagai norma dalam peraturan perundang- undangan, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik pelayanan peradilan sehari-hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *