DISKURSUS tentang ibadah haji selalu hangat dan menarik. Selain karena sifat ibadah (ritual) haji yang kompleks, juga karena manajemen dan tata kelola yang dituntut untuk terus diperbaiki, setiap masa dan waktu. Di Indonesia, ibadah haji adalah satu-satunya layanan ibadah yang melibatkan negara dalam teknis pelaksanaanya.
Mengapa demikian, salah satu alasan legal-yuridis yang mendasarinya adalah, karena terkait dengan keberadaan seorang warga negara (Indonesia) yang akan tinggal dan beraktivitas (ibadah) di negara orang lain (Saudi Arabia), dalam kurun waktu dengan aturan kebijakan dan budaya negara yang berbeda.
Argumentasi lainnya adalah, agar kualitas pelayanan ibadah haji lebih baik. Spirit dan semangat demi kenyamanan, keamanan, kebaikan dan kualitas warga negara yang akan yang akan melaksanakan ibadah haji itulah, maka kemudian negara hadir, mengambil peran dan tanggung jawab.
Berbagai informasi (plus-minus) tentang pelaksanaan ibadah haji di Tanah Air dan di dua kota suci, Makah dan Madinah, tidak terlepas dari tata kelola dan manajemen haji, yang memang selalu mengalami perubahan dan dinamika dari waktu ke waktu. Aturan pemerintah Arab Saudi dan Kementerian Haji Arab Saudi tentang kebijakan haji (Ta’limatul Hajj) yang harus diketahui dan ditaati oleh negara-negara di seluruh dunia, termasuk pemerintah Indonesia, harus direspon dengan baik, cepat dan tepat waktu untuk dilakukan penyesuaian.
Dalam kontek Indonesia, pengalaman dalam manajemen haji yang dilaksanakan selama ini, dilakukan dengan pendekatan partisipatif (partisipatory approach). Sebuah bentuk pendekatan manajemen, bahwa dalam penyelenggaraan ibadah haji, harus mencerminkan kebersamaan dalam bekerja, khususnya antar instansi dan stakeholder terkait, baik di Tanah Air maupun di Saudi Arabia. Manajemen haji merupakan proses pengelolaan atau pengaturan haji yang dilakukan dengan fungsi-fungsi manajemen yang meliputi fungsi planning, organizing, actuating, controlling dan evaluating. Tujuannya adalah agar pelaksanaan ibadah haji terlaksana secara efektif dan efesien sesuai harapan.
Relevan dengan konteks hari ini, semua fungsi-fungsi manajemen tersebut tida berdiri sendiri, tidak tunggal dan parsial, melainkan banyak variabel lain yang mempengaruhinya. Pada fungsi planning misalkan, semua dimensi harus dipertimbangkan secara detail, prediktif antisipatif. Demikian juga pada fungsi manajemen lainnya. Bahkan pada fungsi activating atau pelaksanaan, berbagai problematika dan masalah tidak bisa dihindari, khususnya ketika apa yang direncanakan dan dinginkan, kadang tidak sesuai atau berbeda dengan kondisi yang dihadapi di lapangan. Sebagai salah satu negara dengan jumlah jamaah haji terbanyak di dunia, sekitar 241.000 kuota jamaah haji tahun 2024 ini, sangat memerlukan manajamen dan pengorganisasian yang profesional. Manajemen haji yang profesional dan modern menjadi sebuah keniscayaan. Bagaimanpun juga, ketika manajemen ibadah haji dikelola dengan baik, maka pada hakikatnya ibadah haji tidak hanya sekedar akan menyempurnakan keislaman atau rukun islam seseorang.
Makna spiritual dan sosialnya adalah, ibadah haji tidak un-sich hanya sebagai ibadah mudah saja, tetapi juga akan mampu diwujudkan sebagai ibadah sosial, barometer dan standar perubahan bagi sikap mental, dalam beragama dan berbangsa, bagi yang melaksanakannya.
Ikhtiar dan usaha yang dilakukan negara untuk merespon kebutuhan dan mewujudkan pelayanan ibadah haji yang lebih baik, tampak mengalami perubahan yang cukup siginifikan dari waktu ke waktu. Saat ini misalkan, manajemen tata kelola haji sudah menggunakan dan memasukan unsur-unsur manajemen modern melalui sistem komputerisasi haji, yang di hajatkan untuk memudahkan layanan ibadah haji.
Jika indikatornya adalah apa yang termuat secara eksplisit sebagaimana pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji, termuat secara eksplisit asas-asas yang harus dipatuhi dalam penyelenggaran haji, yakni asas syariat, amanah, keadilan, kemaslahatan, kemanfaatan, keselamatan, keamanan, profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas. Maka pemerintah, memiliki komitment dan niat baik, sekaligus menunjukkan concern yang serius, untuk menyelenggarakan tata kelola dan pelayanan haji yang baik dan berkualitas. Dalam hal manasik haji, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, juga aktif menggagas dan mendorong konsep moderasi berhaji. Hal ini dilakukan sebagai cara dalam rangka saling menghargai dan menghormati, terhadap pilihan keyakinan, dalam menunaikan rukun, wajib dan syarat haji, sehingga tidak terjadi konflik dan perselisihan sesama jamaah haji.
Upaya-upaya perbaikan manajemen dan tata kelola haji yang dilakukan oleh negara atau pemerintah, harus terus didorong melalui saluran dan mekanisme yang baik, dilakukan secara baik, korektif-objektif, berorientasi pada prinsip-prinsip kebaikan dan kemaslahatan bersama.
Manajemen Qalbu
Perintah haji dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalamnya, telah jelas dan tegas Allah nyatakan dalam Al-Qur’an. Termasuk ketentuan tentang perkara-perkara yang dilarang atau yang harus dihindari, oleh orang yang sedang berhaji, sebagai mana Al-Qur’an Surah Al-Baqarah 197 yang artinya“(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekal lah, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat”.
Menghindar dari perkara yang tidak boleh sebagaimana ayat di atas, amatlah sulit dilakukan. Perlu ketulusan (kebersamaan), kesabaran (ketahanan) dan ketawakallan (penyerahan diri) secara sungguh-sungguh. Pada kondisi inilah, level kematangan dan kemampuan setiap orang, dalam mengelola dan memanajemen hati (qalbu), berbeda antara satu dengan yang lain.
Pentingnya kemampuan mengelola qalbu (emosi), pada ibadah haji tidak saja dituntut pada saat ibadah haji dilaksanakan di Makah Al-Mukarramah, dan di tempat-tempat yang mengharuskan setiap orang memiliki kesabaran yang tinggi, sebut saja di Arofah, Muzdalifah dan Mina. Termasuk pula pada layanan haji, yang kadang dianggapnya tidak sesuai ekspektasi dan harapan. Peluang dan potensi untuk terjadinya fusuq dan jidal sangat terbuka lebar, kontrol diri menjadi begitu sulit, belum lagi karena faktor alam, lingkungan dan kondisi-kondisi lainnya. Dalam konteks kita Indonesia, jika menilik masa antri haji yang begitu panjang,perasaan “kesal” tidak jarang menghampiri, muncul rasa ketidaksabaran, pesimistis dan bahkan sampai pada sikap berburuk sangka.
Keistimewaan dan ketinggian derajat orang yang melaksanakan ibadah haji, dengan status sebagai duyufullah-duyufurrahman, adalah status yang tidak didapat dari cara yang mudah. Butuh totalitas penghambaan, butuh kemampuan dalam mengelola dan memanajemen diri. Praktik manajemen qalbu dalam ibadah haji, adalah terkait dengan bagaimana setiap orang memiliki kemampuan dalam hal pengendalian diri atau memahami diri dan kemudian mampu mengarahkan diri kepada arah yang positif sehingga hati menjadi bersih. Dengan demikian, kombinasi dan sinergi antara manajemen qalbu dan manajamen negara yang matang dan profesional dalam pelaksanaan ibadah haji, dapat memilki efek yang tidak saja pada kebaikan dan kedalaman spiritual, tetapi juga dapat membentuk sikap mental disiplin dan berkesabaran sebagai mahluk sosial.
Wallahua’lam. (**)
