LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Sebelumnya, janji ITDC melalui mediator sanding data Pemprov NTB, dalam hal ini Karo Hukum L. Rudi Gunawan, paling lambat tanggal 3 Desember, ternyata molor. Dan menurut Kabiro Hukum ITDC beralasan tanggal 3 Desember itu hari Sabtu libur sehingga meminta waktu paling lambat tanggal 6 Desember hari Selasa.
“Menentukan tanggal sanding data, apakah tidak pernah dipikirkan sehingga selalu berubah ubah. Saya mulai berfikir negatif, jangan jangan Pemprov NTB tidak berdaya,” Kesal Jubir Pemilik Laham di Sekitar KEK Mandalika, M. Samsul Qomar. Rabu (30/11).
Semestinya apa yang sudah diputuskan, tentu itu harus dipertanggungjawabkan, sebab sebelumnya pihak ITDC berjanji akan melakukan sanding data palig lambat tanggal 3 Desember seperti yang di sampaikan Kepala biro hukum ternyata mereka asbun tidak serius dan hanya melempar janji saja.
Untuk itu pihaknya meminta pak Gubernur selaku pemangku kebijakan lebih serius dalam persoalan ini. “Kok malah main main jadinya, alasannya hari libur. Seharusnya sebelum berjanji mereka buka kalender dulu,” herannya
“Kami meminta pak gubernur sebagai penguasa tertinggi di NTB membantu warga karena data sudah di sampaikan dan tinggal menunggu jadwal,” sambungnya.
Selain itu dukungan Pemda Loteng dalam hal ini juga sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses penyelesaian, karena soal lahan ini sudah lama sekali dan jika memungkinkan sebelum Februari sudah di selesaikan.
“ITDC harus segera membuatkan jadwal sanding data, kami harap besok Kamis sudah ada undangan dan lokasi sanding data berikut forkompinda , rekan media kejaksaan dan lainnya tentu saja di hadiri Gubernur dan Bupati Loteng,” harapnya. (nu-01)