LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com) – Agenda sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah (DPRD) masa persidangan ke-3 dengan agenda sidang. Pertama penyampaian laporan badan peraturan daerah (Baperda) terhadap hasil pembahasan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2024.
Kedua permintaan persetujuan DPRD terhadap program Propemda Tahun 2024. Ketiga penjelasan kepala daerah terhadap laporan rancangan tentang laporan pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tahun anggaran 2022 dan rancangan peraturan daerah tentang ketenagakerjaan.
Sidang di buka langsung ketua DPRD kabupaten Lombok Tengah, M.Tauhid yang didampingi unsur pimpinan lainnya, Sekwan DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Suhadi Kana, Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. Nursiah di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Selasa 20 Juni 2023.
Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr.Nursiah mengatakan kami akan menyampaikan penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, di mana naskah lengkapnya terdapat pada dokumen Ranperda yang telah disampaikan sebelumnya pada tanggal 19 juni 2022 yang lalu.
Selanjutnya mantan Sekda Loteng itu menyampaikan, bahwa penyusunan laporan keuangan dan pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2022, telah mampu mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari badan pemeriksa keuangan republik indonesia (BPK RI) untuk yang ke-11 kalinya.
“Atas capaian ini, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pemimpin daerah sebelumnya yang telah meletakkan pondasi yang kuat dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga kami dapat meneruskan, mempertahankan dan meningkatkan pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.
Penghargaan yang sama juga disampaikan kepada seluruh anggota DPRD yang terhormat yang dengan penuh totalitas telah mengawal APBD dengan baik sejak dari tahapan penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya, dan khususnya kepada seluruh jajaran perangkat daerah lingkup pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang telah menunjukkan dedikasi, kerja keras dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh elemen masyarakat Lombok Tengah. kita harapkan laporan keuangan pemerintah daerah semakin berkualitas dan bermanfaat dalam perencanaan, penganggaran, pengendalian dan pengambilan keputusan di masa-masa yang akan datang,” ujarnya.
Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menyajikan 7 (tujuh) jenis laporan, yaitu laporan realisasi anggaran (IRA), laporan perubahan saldo anggaran lebih (IPSAL) neraca, laporan operasional (LO), laporan arus kas (LAK), laporan perubahan ekuitas (IPE) dan catatan atas laporan keuangan (CALK). Secara garis besarnya dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Pendapatan daerah merupakan bagian dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah. pendapatan daerah pada tahun anggaran 2022 terealisasi senilai Rp. 2.210.181.941.992,33 (Dua Triliun Dua Ratus Sepuluh Miliar seratus delapan puluh satu juta sembilan ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah koma tiga puluh tiga sen) atau sebesar 95,88% dari target penerimaan pendapatan daerah senilai RP. .2.305.097.447.739,00 (dua triliun tiga ratus lima miliar sembilan puluh tujuh juta empat ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratustiga puluh sembilan rupiah).
Kelompok pendapatan terhadap total pendapatan.Pendapatan asli daerah (PAD) Pad yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah, tahun anggaran 2022 dianggarkan sebesar RP..324.661.748.370,00 (tiga ratus dua puluh empat miliar enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh tujuh rupiah) dan terealisasi sebesar Rp.238.785.324.104,33 (dua ratus tiga puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta tiga ratus dua puluh empat ribu seratus empat rupiah koma tiga puluh tiga sen) atau sebesar 73,55%.
Pendapatan Transfer
pendapatan daerah dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah dalam APBD tahun anggaran 2022 dianggarkan senilai Rp.1.939.611.951.507,00(satu triliun sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh satu ribu lima ratus tujuh rupiah), terealisasi senilai rp.1.934.225.978.231,00 (satu triliun sembilan ratus tiga puluh empat miliar dua ratus dua puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah) atau 99,72%.
Lain-lain pendapatan yang sah.
pendapatan daerah dari lain-lain pendapatan yang sah dalam APBD tahun anggaran 2022, terdiri dari pendapatan Hibah dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun jumlah yang dianggarkan pada pos ini adalah senilai Rp 40.823.747.862,00 (empat puluh miliar delapan ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah), terealisasi senilai Rp.37.170.639.657,00 (tiga puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah) atau 91,05%.
Jenis pendapatan terhadap kelompok pendapatan
Pendapatan asli daerah yang terdiri dari: Pendapatan pajak daerah;
pada APBD tahun anggaran 2022, realisasi pajak daerah sebesar Rp.117.205.990.172,47 (seratus tujuh belas miliar dua ratus lima juta sembilan ratus sembilan puluh ribu seratus tujuh puluh dua rupiah koma empat puluh tujuh sen) atau sebesar 61,64%, dari anggaran sebesar Rp.190.144.753.248,00 (seratus sembilan puluh miliar seratus empat puluh empat juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah);
Pendapatan retribusi daerah;
retribusi daerah ditargetkan senilai Rp.34.368.888.421,00 (tiga puluh empat miliar tiga ratus enam puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus dua puluh satu rupiah), terealisasi senilai Rp.19.717.996.242,37 (sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh belas juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus empat puluh dua rupiah koma tiga puluh tujuh sen) atau 57,37%.
Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ;
Pendapatan asli daerah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pada tahun anggaran 2022 dianggarkan senilai Rp.9.419.242.382,00 (sembilan miliar empat ratus sembilan belas juta dua ratus empat puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah) terealisasi senilai Rp.9.135.132.382,00 (sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta seratus tiga puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah) atau 96,98%.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah pendapatan asli daerah dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dalam APBD tahun anggaran 2022 dianggarkan senilai rp.90.728.864.319,00 (sembilan puluh miliyar tujuh ratus dua puluh delapan juta delapan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus sembilan belas rupiah), terealisasi senilai rp. 92.726.205.307,49 (sembilan puluh dua miliar tujuh ratus dua puluh enam juta dua ratus lima ribu tiga ratus tujuh rupiah koma empat puluh sembilan sen) atau 102,20%. Jelas Nursiah.
Sementara penyampaian laporan badan peraturan daerah (Bapenda) disampaikan oleh Didik Ariesta dari Fraksi PBB. (nu-01)