LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Sebuah postingan di FB atas nama Yeyen, menuliskan postingan dengan menggunakan bahasa sasak. Di mana postingan tersebut bertuliskan “Melek pindah bebale bae sik pabrik batu ne. Seminggu uah sakit patuk pilek panas anak buahk setelukn malik ite sakit belong seleme isik asap aspal atas bale doang taokn bekuwur. Kejelo lalo tekene kemalemn malik ngepull asapn. Astagfirulllah ndek eak ngeluh laguk kelelahk berembok kesaruk panas mate isik asepn. Astagaaa mbe aran eak ntan. (Saya mau pindah tinggal saja disebabkan pabrik batu, sudah satu Minggu sakit batuk, pilek dan panas anaknya, ke tiga tiganya lagi, sedangkan dirinya sendiri sakit tenggorokan, sakit plu di sebabkan Asep aspal, dan malah Asep aspal tersebut nempel di atas Atep rumahnya. Saat siang hari ia pergi menegur agar tidak beroperasi, pada malamnya lagi beroperasi mengakibatkan kepulan Asep di rumahnya, bagaimana caranya lagi memberikan teguran. Saya tidak mau mengeluh, tapi pada kenyataannya saya lelah bernafas kasaruk, belum lagi matanya sakit, terus bagaimana caranya ? ).
Atas postingan tersebut Kepala Desa Mujur Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah (Loteng), selaku pemangku wilayah di lokasi pembangunan pabrik batu Sinar Bali, Junaidi mengaku, pihaknya hanya menyarankan ke pihak Pabrik Batu dalam hal ini PT Sinar Bali, untuk memilih waktu yang tepat jika beroperasi. “Saya sudah tegur langsung ke penggilingan batu, mohon ketika beroperasi pilih pilih waktu, artinya ketika angin datang dari barat ke timur, jangan beroperasi, sebab di sebelah timur perkampungan,” tuturnya via wa telpon, Ahad malam (4/2).
Ketika pihaknya sudah memberikan saran dan masih saja melanggar, pihaknya sarankan untuk melaporkan ke Kabupaten. Soal ijin beroperasi itu di keluarkan oleh pemerintah Daerah Loteng.
Selanjutnya terkait postingan yang menduga sakitnya anaknya dan dirinya, itu disebabkan kepulan Asep pabrik batu. Mohon kiranya bersurat ke Kabupaten, sebab Pemda Loteng ada petugas khusus, seperti Lingkungan Hidup, Dimas kesehatan dan sejumlah instansi yang berhubungan langsung dengan pengoperasian pabrik batu ini. “Saya hanya sekedar memberikan saran ke pihak pabrik batu dan sudah saya lakukan, soal ada warga yang menduga sakit disebabkan Asep penggilingan batu, silahkan laporkan ke Kabupaten, kan ada tim nanti yang akan turun,” pintanya.
Di tanya sampai kapan perjanjian pengoperasionalan pabrik batu ini di Desa Mujur, Junaidi mengaku, sesuai perjanjian pabrik batu ini berakhir pada bulan Desember 2024.
Apakah akan dilanjutkan atau tidak ? Ia mengaku, pihaknya selaku kepala desa tidak memiliki kewenangan penuh. Sebab di pemerintah desa, ada BPD dan toga toma, sebab ketika ijin keluar itu merupakan hasil kesepakatan bersama, termasuk apakah akan dilanjutkan atau tidak, tentunya ia akan bermusyawarah lagi.
Selain itu, karyawan di pabrik ini, rata rata dari masyarakat Mujur dan ada juga dari Desa Sukaraja. Ketika pabrik batu ini selesai dan pindah, maka puluhan tenaga kerja dari dua Desa ini akan kehilangan lapangan pekerjaan. Sehingga hal ini juga patut untuk dipikirkan bersama.
“Yang jelas, Desember 2024 masa perjanjian selesai, soal dilanjutkan atau tidak, tentunya nanti yang akan memberikan jawaban keputusan bersama pemdes, toga dan toma, tapi mudah mudahan masyarakat menolak untuk dilanjutkan,” tutupnya. (nu-01).
