LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Dalam rapat paripurna Senin (26/2), Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lombok Tengah (Loteng) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) telah membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Yaitu, Ranperda tentang pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah dan Ranperda tentang penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan.
Juru Bicara Pansus DPRD, Ahmad Rifai menyampaikan, hasil Pansus terhadap tiga Ranperda tersebut. Mengawali pemaparannya, Rifai mengatakan, Panitia Khusus bersama perwakilan pemerintah derah telah menyepakati beberapa substansi dari ketiga rancangan peraturan daerah tersebut untuk selanjutnya dilaksanakan proses fasilitasi oleh gubernur nusa tenggara barat.
“Beberapa waktu yang lalu, hasil fasilitasi terhadap ketiga Ranperda tersebut telah kami terima dan sesuai dengan mekanisme pembahasan produk hukum daerah sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri nomor 80 tahun 2015, panitia khusus bersama perwakilan pemerintah daerah telah melaksanakan pembahasan terhadap hasil fasilitasi tersebut dan pada kesempatan yang baik ini,” jelasnya.
Mewakili Panitia Khusus DPRD Loteng, untuk menyampaikan penjelasan dan rangkuman terhadap hasil pembahasan tiga ranperda tersebut sebagai berikut :
1. Rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan
Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat dalam negara kesatuan republik indonesia yang telah dijamin oleh undang-undang dasar negara republik indonesia thun 1945. Dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengelaurkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia dan hak serta kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum dan pemerintahan serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Sebagai wadah dalam melaksanakan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan turut berpartisipasi dalam pelaksanakan pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila. Kehadiran ormas berpartisipasi dalam mewujudkan tujuan pembangunan demokrasi yang dilakukan secara professional, akuntabel, dan transpransi sehingga dapat mendorong pertumbuhan demokrasi dan pelaksanaan pembangunan dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan.
Saat ini iklim demokrasi yang sehat tumbuh pesat melalui keberadaan ormas di seluruh negeri, termasuk di kabupaten lombok tengah, bila kita melihat data kesbangpol kabupaten lombok tengah pada tahun 2022 tercatat 233 ormas dengan rincian 104 ormas aktif dan 129 ormas tidak aktif. Sebagai negara hukum, keberadaan ormas tentu saja harus memiliki legalitas.
Dengan demikian kami berharap rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan ini nantinya mampu memfasilitasi segala aspek kebutuhan masyarakat dalam berorganisasi dan memperluas peran pemerintah dalam pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan terhadap ormas.
Secara umum, rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan, pembinaan dan pengwasan ormas yang telah disepakati bersama antara pansus dan pemerintah daerah, terdiri dari 10 bab dan 27 pasal, dengan rincian sebagai berikut:
Bab I ketentuan umum, terdiri dari 5 pasal, mulai dari pasal 1 sampai dengan pasal 5 yang memuat beberapa ketentuan mengenai pengertian umum, ruang lingkup, landasan, fungsi, dan tujuan.
Bab II penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan, terdiri dari 14 pasal, mulai dari pasal 6 sampai dengan pasal 19 yang memuat beberapa ketentuan mengenai penyelenggara, sasaran, dan pelaksanaan.
Bab III materi muatan penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan, terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 20.
Bab IV peran serta masyarakat, terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 21 dan pasal 22.
Bab VII pembinaan dan pengawasan, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 23.
Bab VIII kerjasama, terdiri dari 1 pasal, yaitu paal 24.
Bab IX pendanaan, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 25.
Bab X ketentuan penutup, terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 26 dan pasal 27.
2. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah
Kabupaten Lombok Tengah menjadi kabupaten dengan jumlah penduduk terbanyak kedua di nusa tenggara barat dengan jumlah penduduk mencapai 1.082.573 (satu juta delapan puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tiga) jiwa pada tahun 2022. Dengan demikian sampah yang dihasilkan setiap harinya juga besar, bila berdasarkan faktor estimasi masing-masing individu akan menghasilkan 0,7 kg sampah perkapita/hari, maka diperkirakan produksi harian sampah di Loteng mencapai 757,8 ton per hari atau 276.597 ton sampah setiap tahunnya.
Sementara itu pengelolaan sampah di Loteng mengalami banyak kendala dan tantangan baik berupa fasilitas dan sarana pengelolaan sampah yang belum banyak tersedia. Berdasarkan hal tersebut, kami berharap perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah ini nantinya mampu memberikan dampak yang signifikan untuk memperindah wajah kabupaten lombok tengah, bahkan nantinya mampu menciptakan citra kabupaten lombok tengah sebagai kabupaten yang bersih dan asri.
“Setidaknya ada 2 hal penting yang merupakan terobosan dalam substansi perubahan perda 5 tahun 2015 ini, yang pertama adalah adanya pembentukan satuan tugas tangkas penanganan sampah yang bertugas bertugas untuk menangani sampah yang menumpuk pada ruas jalan atau kawasan strategis daerah,” paparnya.
Ia melanjutkan, kedua adalah terobosan dari aspek pembiayaan. Dalam rancangan peraturan daerah ini telah diatur bahwa biaya pengelolaan sampah di daerah dialokasikan paling sedikit 1 % dari anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi belanja pegawai yang penggunaannya diatur lebih lanjut melalui peraturan bupati. Sedangkan biaya pengelolaan sampah di desa dimungkinan dapat menggunakan anggaran pendapatan dan belanja desa, sesuai dengan kondisi serta kemampuan keuangan masing-masing desa.
Secara umum, rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah terdiri dari 20 bab dan 56 pasal, dengan rincian sebagai berikut:
Bab I ketentuan umum, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 1;
Bab II asas, maksud dan tujuan, terdiri dari 3 pasal yaitu pasal 2 sampai dengan pasal 4;
Bab III ruang lingkup, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 5;
Bab IV tugas dan wewenang pemerintah daearah, terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 6 dan pasal 7;
Bab V kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, terdiri dari 4 pasal, mulai dari pasal 8 sampai dengan pasal 11;
Bab VI peneyelenggaraan pengelolaan sampah, terdiri dari 16 pasal, yaitu pasal 12 sampai dengan pasal 27;
Bab VIa prasarana dan sarana, terdiri dari 12 pasal, yaitu pasal 27a sampai dengan pasal 27l;
Bab VII kelembagaan pengelolaan sampah, terdiri dari 4 pasal, yaitu pasal 28, pasal 28a, pasal 28b dan pasal 29;
Bab VIII hak dan kewajiban, terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 30 dan pasal 31;
Bab IX perizinan, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 32;
Bab X insentif dan disinsentif, terdiri dari 6 pasal, mulai pasal 33 sampai pasal 38;
Bab XI kerjasama dan kemitraan, terdiri dari 4 pasal, mulai pasal 39 sampai pasal 42;
Bab XII pembiayaan dan kompensasi, terdiri dari 3 pasal, mulai pasal 43, pasal 44 dan pasal 45;
Bab XIII peran masyarakat, tediri dari 4 pasal, yaitu pasal 46, pasal 47, pasal 47a dan pasal 47b;
Bab XIV mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa, terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 48 dan pasal 49;
Bab XV larangan, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 50;
Bab XVa sistem informasi, tediri dari 1 pasal, yaitu pasal 50a;
Bab XVI pengawasan dan pengendalian, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 51;
Bab XVII sanksi administratif, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 52;
Bab XVIII penyidikan, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 53;
Bab XIX ketentuan pidana, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 54;
Bab XX ketentuan penutup, terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 55 dan pasal 56.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan
“Wawasan kebangsaan ialah sudut pandang suatu bangsa dalam memahami keberadaan jati diri dan lingkungannya. Wawasan kebangsaan merupakan penjabaran dari falsafah sejarah yang pernah dialami dan keadaan wilayah negara itu sendiri. Wawasan inilah yang menentukan cara suatu bangsa dalam memanfaatkan sejarah, sosial budaya, serta kondisi geografis dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasionalnya serta bagaimana bangsa itu memandang diri dan lingkungannya baik ke dalam maupun ke luar,”tegasnya.
Kondisi-kondisi yang terjadi secara faktual, dikarenakan eksistensi wawasan kebangsaan belum dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Lemahnya generasi dalam mengimplementasikan nilai-nilai wawasan kebangsaan yang kondisinya memprihatinkan. Dengan demikian, nilai-nilai dasar wawasan kebangsaan harus memiliki tempat di dalam jiwa raga warga masyarakat, hal demikian yang menjadi cita-cita dan harapan bersama dapat diwujudkan di Loteng yang merupakan kabupaten yang sedang geliat dalam hal pembangunan sumber daya manusia untuk menyambut tantangan zaman yang semakin ketat dalam persaingan globalisasi.
Dengan demikian, sambungnya, kami berharap rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan ini nantinya mampu menaungi eksistensi pengamalan nilai-nilai wawasan kebangsaan di tengah masyarakat Loteng saat ini.
Secara umum, rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan yang telah disepakati bersama antara pansus dan pemerintah daerah, terdiri dari 10 bab dan 27 pasal, dengan rincian sebagai berikut:
Bab I ketentuan umum, terdiri dari 5 pasal, mulai dari pasal 1 sampai dengan pasal 4 yang memuat beberapa ketentuan mengenai pengertian umum, ruang lingkup, landasan, fungsi, dan tujuan.
Bab II penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan, terdiri dari 14 pasal, mulai dari pasal 6 sampai dengan pasal 19 yang memuat beberapa ketentuan mengenai penyelenggara, sasaran, dan pelaksanaan.
Bab III materi muatan penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan, terdiri dari 1 pasal yaitu pasal 20.
Bab IV peran serta masyarakat, terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 21 dan pasal 22.
Bab V pembinaan dan pengawasan, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 23.
Bab VI kerjasama, terdiri dari 1 pasal, yaitu paal 24.
Bab VII pendanaan, terdiri dari 1 pasal, yaitu pasal 25.
Bab VII ketentuan penutup, terdiri dari 2 pasal, yaitu pasal 26 dan pasal 27.
“Kami berharap ketiga ranperda ini dapat disetujui bersama untuk selanjutnya bisa diundangkan dan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat Loteng ,” harapnya. (nu-01)