Dari Paripurna DPRD Loteng, 14 Desa Baru Disahkan

LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)-
Rapat paripurna DPRD Lombok Tengah (Loteng), Kamis (20/6), dengan agenda
penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) 14 Desa Persiapan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hadir ketua DPRD beserta pimpinan dewan dan anggota, wakil Bupati Loteng, para Kades yang masuk dalam pemekaran, PLT Kades pemekaran, para camat dan undangan lainnya.

Dalam pidatonya, Wakil Bupati Loteng Dr. HM. Nursiah mengatakan, dengan di sahkan Ranperda tentang pemekaran desa, maka jumlah Desa di Loteng bertambah dari 142 menjadi 156 Desa.

Melakukan pemekaran Desa, telah melalui proses panjang, sehingga akhirnya di sahkan menjadi Perda.

“Proses pemekaran ini telah menyita waktu cukup panjang, termasuk  persetujuan ranperda menjadi perda,” terangnya.

Dikatakan, pemekaran wilayah salah satu langkah memberikan kepuasan pelayanan kepada masyarakat. Sejalan dengan hal itu, tentunya Sumber Daya Manusia (SDM), juga tidak kalah pentingnya untuk dipikirkan dari sekarang.

“Pemekaran jalan, SDM pun harus demikian,” cetus sekjen DPD partai Golkar Loteng ini.

Adapun 14 desa persiapan yang akan menjadi definitif di antaranya, untuk wilayah Kecamatan Batukliang ada Desa persiapan Desa Benue dan Desa Tojong-Ojong

Kecamatan Kopang ada Desa Monggas Bersatu da Desa Peseng, sedangkan untuk Kecamatan Praya Barat ada Desa Batu Asak, Desa Jangkih Jawe, Desa Masjuring da Desa Mentokok

Untuk Kecamatan Praya Timur, ada Desa Dahe, Desa Embung Puntik, Desa Kidang Baru dan Desa Semudane. Dan terakhir di Kecamatan Pujut, ada Desa Awang dan Desa Nandus. (nu-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *