Perjuangan Panitia Pemekaran 18 Desa, Berbuah Manis

LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Sebelumnya 18 panitia pemekaran Desa di Lombok Tengah (Loteng), mendatangi kantor DPRD Lombok Tengah (Loteng). Di Dewan, 18 Desa Pemekaran ini tidak mendapatkan angin segar, sebab pemekaran desa tahun 2024, tidak bisa di eksekusi kecuali di tahun 2025.

Tidak mendapatkan jawaban menggembirakan, di hari berbeda 18 panitia pemekaran desa, mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Loteng.

Di DPMD, 18 Desa pemekaran menyepakati membawa persoalan ini ke Bupati Loteng. Pada hari Senin (8/7), bersama seluruh Toga Toma dan Pemuda, 18 desa pemekaran, Bupati Loteng H. Lalu Pathul Bahri, menyetujui tahun 2024, 18 Desa pemekaran masuk dalam daftar desa persiapan tahun 2024.

“Alhamdulillah perjuangan tanpa kenal letih, yang sudah kami lakukan bersama rekan rekan panitia 18 desa pemekaran, akhirnya bapak Bupati Kita menyetujui sepakat, tahun 2024 pemekaran desa diterima,” kata Kepala Desa Pengadang Kecamatan Praya Tengah Loteng Zaenal Abidin, Kemarin.

Atas lampau hijau yang telah diberikan bapak Bupati lanjutnya, tentunya pihaknya selaku salah satu Desa yang masuk di 18 Desa Pemekaran tersebut, sangat senang dan bahagia.

Perjuangan panjang bersama rekan rekan panitia pemekaran, telah berhasil. Dan sekarang pihaknya bersama rekan rekan panitia, akan fokus melengkapi semua persyaratan untuk bisa memperoleh pengakuan sebagai desa Definitif.

“Hadi desa Difinitif, tentunya Prosesnya masih panjang, namun kami yakin, dengan adanya lampu hijau ini, kami optimis tujuan kami ini tercapai,” yakinnya.

Selanjutnya kepada semua rekan-rekan panitia pemekaran, mari memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik baiknya, agar apabyang menjadi niat dan hajatan bersama tercapai.

Dijelaskan, adapun 18 desa pemekaran tersebut masing-masing di Kecamatan Praya ada Desa Jago dan Bunut Baok.

Di Kecamatan Jonggat ada Desa Sukarara dan Desa Pengenjek. Di Kecamatan Pujut ada Desa Truwai, Sengkol dan Desa Sukadana. Di Kecamatan Praya Tengah ada Desa Pengadang.

Selanjutnya di Kecamatan Janapria ada Desa Janapria, Pendem dan Desa Lekor. Di Kecamatan Pringgarata ada Desa Pringgarata dan Desa Pemepek. Di Kecamatan Batukliang ada Desa Matang, Barabali, Pagutan dan Desa Peresak dan di Kecamatan Kopang ada Desa Montong Gamang

Bupati Loteng H. Lalu Pathul Bahri mengatakan, pihaknya menyetujui rencana pemekaran desa tersebut, bahkan pihaknya sudah menyiapkan anggaran untuk proses administrasi persiapan pemekaran.

”Saya sudah rapat dengan pihak BPKAD dan Saya Setuju” kata Bupati yang disambut tepuk tangan peserta audensi.“kami sudah rembuk dan sudah ada solusi keuangan dan tidak ada masalah pemekaran” tambahnya.

Bagi Bupati, pemekaran tergantung Desa induk dan kesiapan masyarakat, untuk memenuhi persyaratan. “ soal teknis nanti langsung k Dinas DPMD, yang pasti kita sepakat mekarkan” ungkapnya.

Dalam setiap pemekaran, persoalan administrasi Desa sangat penting terutama soal batas Desa. Sebab batas Desa kerap Menjadi persoalan di tengah masyarakat.
“Persyaratan batas Desa harus clear, rapatkan dahulu sebab potensi konflik sangat rentan apalagi soal batas Desa jadi atensi mendagri” ujarnya.

Bupati berpesan agar semua syarat syarat administrasi diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menjadi persoalan dimasyarakat.
Bupati juga mengingatkan kepada Kepala Dusun dan Kepala Desa untuk kompak dan bersinergi Dalam rencana pemekaran ini. “Kadus Jaga kepala Desanya, harus dihormati, saling harga menghargai menghargai,,kepala desa tidak bisa sewenang wenang kepada Kadus begitupula kadus tidak boleh semaunya tanpa mendengar kepada Desa” jelasnya. (nu-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *