MATARAM (ntbupdate.com)- Tim Bina Haji Reguler Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB, merilis nama nama jama’ah haji yang meninggal, selama pelaksanaan Rukun Islam ke Lima.
Pertama, Sakmah binti amaq Muhiruddin, usia 65 tahun, asal Tanjung Teros Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, meninggal pada tanggak.l 30 Mei 2024. Tergabung dalam LOP_4, penyakit serangan jantung.
Dua, Rumini binti Muhammad, 87 tahun asal Praimeke Kecamatan Praya Tengah Loteng, meninggal 8 Juni 2024. Tergabung dalam LOP_11, keluhan penyakit serangan jantung.
Tiga, Sade binti Amaq Ratnasih, usia 80 tahun asal Mertak Wareng Beber Kecamatan Batukliang Loteng, meninggal 21 Juni 2024. Tergabung dalam LOP_2, penyakit Tumor dan lainnya.
Empat, Sarujin Abu Bakar Islamail, usia 90 tahun alamat Dusun Oi Wontu RT. 07/04, Monta Kabupaten Bima, meninggal Selasa 2 Juli 2024 di Rumah sakit King Abdullah Medical Kompleks di makamkan di Makkah.
Lima, Aenun Amaq Rumiah, usia 73 tahun asal Dusun Manggong Desa Sikur Barat Kecamatan Sikur Lotim, meninggal 4 Juli 2024 di Madinah, tergabung dalam LOP 10, penyakit Serangan Jantung.
Enam, Arpan Sudirman, usia, 66 tahun, asal Dusun Mertak Mas Desa Kedaro Kecamatan Sekotong Lobar, meninggal Kamis, 4 Juli 2024 di RS King Abdulaziz Makkah, tergabung dalam LOP 7, penyebab penyakit Paru obstruksi Kronis.
Tujuh, Nurmi Hasan Ndua, usia 76 tahun asal Desa Sakuru Kecamatan Monta/Parado Kabupaten Bima, meninggal Senin, 8 Juli 2024 Pukul 00.32 WIB di Rumah Sakit Medan Sumatera Utara (saat transit di Bandara Kualanamu Medan/perjalanan pulang dr Madinah menuju Lombok) akibat Penyakit Radang Paru-paru.
Delapan, Kenang bin Amaq Kopel (LOP-11) usia 78 tahun alamat Dusun Lilir Lenek Daya Lotim, meninggal Sabtu, 13 Juli 2024 di Rumah Sakit Saudi Nasional Hospital, akibat Penyakit Pneumonia dan telah di Makamkan di Tanah suci Mekkah.
Sembilan, Nurawan Nurilam Yan /Amaq Yan, Kloter LOP 5, usia 89 tahun, alamat Banggle Pengenjek Loteng, meninggal Rabu, 7 Agustus 2024 di Hospital Gemani Saudi Makkah di makamkan di Makkah Saudi Arabia.
“Jamaah haji yang wafat diberikan asuransi sebesar 58 jt (setara dgn jlh nominal BPIH sesuai Embarkasi) dan ibadah haji-nya di badalkan (jika ada rangkaian ibadah haji yg belum di Selesaikan),” Jelas ketua penyelenggara Ibadah Haji tahun 2024, H. Syukri Syafwan, Jum’at (8/8).
Selanjutnya, Jamaah Haji yang cacat permanen karena kecelakaan, maka diberikan asuransi dengan jumlah variatif, kisaran 2,5% hingga 100%.
Bukan hanya itu, Jamaah Haji yang wafat karena akibat kecelakaan diberikan asuransi 2x lipat (2x nominal BPIH) yakni asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan.
“Dari semua pembiayaan, Pembayaran asuransi diurus dan diselesaikan oleh Dirjen PHU Kemenag RI,” tutupnya. (nu-01)
