Pandangan Umum Fraksi PPP, Terhadap Nota Keuangan dan Ranperda Tentang Perubahan APBD 2024.

LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Partai Persatuan Pembangunan (PPP), melalui juru bicaranya H. Mayuki, saat rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah (Loteng). Dengan agenda penjelasan Kepala Daerah tentang Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Loteng, Tahun Anggaran 2024.

Menyebutkan, APBD pada hakekatnya salah satu instrumen kebijakan yang dapat di pakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat.

Maka APBD yang pada hakekatnya, merupakan penjabaran kuantitatif dari tujuan dan sasaran Pemerintah Daerah (Pemda), serta tugas pokok dan fungsi dari Perangkat Daerah harus di susun dalam bentuk struktur yang berorientasi pada tingkat kinerja tertentu.

APBD harus memberikan gambaran yang jelas tentang tuntutan besarnya pembiayaan atas berbagai sasaran yang hendak di capai. Tugas dan fungsi pokok sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan riil masyarakat.

Mencermati penjelasan Pemda yang di sampaikan oleh Saudara Wakil Bupati Loteng terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna yang lalu.

“Kami menyampaikan apresiasi dan menyambut baik atas upaya-upaya Pemda yang berusaha keras dalam mewujudkan pemenuhan kebutuhan kesejahteraan masyarakat, termasuk dengan melihat fakta potensi pada intensitas pertumbuhan ekonomi dan peluang usaha yang mulai tumbuh di Kabupaten Lombok Tengah, Namun ada beberapa hal yang perlu di sampaikan dan meniadi catatan,” katanya kemarin.

Catatan yang dimaksud lanjut ketua DPC PPP Loteng ini, A. Belanja Daerah Rp.102.462.217.563. B. Pengeluaran Rp.20.787.129.806. Pembiayaan Netto Rp.18.297.517.347.

Ia menambahkan, Fraksi PPP meminta dari struktur perubahan APBD tersebut untuk di klasifikasikan menurut urusan Pemda dan Organisasi yang bertanggungjawab melaksanakan urusan Pemerintahan sesuai peraturan perUndang-undangan dan di sesuaikan dengan kebutuhan Daerah.

Dalam upaya peningkatan penerimaan PAD, Fraksi PPP meminta agar tidak menetapkan kebijakan pemda yang memberatkan dunia usaha dan masyarakat. Upaya peningkatan PAD dapat di tempuh melalui penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk terciptanya efektivitas dan efisiensi pelayanan yang baik

Selanjutnya, Belanja Daerah sebagai komponen keuangan Daerah dalam kerangka ekonomi makro, di harapkan dapat memberikan dorongan atau stimulan terhadap perkembangan ekonomi daerah yang lebih besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Namun tetap berdasar pertimbangan kemampuan keuangan daerah yang di mungkinkan untuk di belanjakan dalam APBD, fraksi PPP menyarankan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemda Loteng, agar benar-benar merupakan Belanja Daerah yang terintegrasi, obyektif serta jeli dalam membuat program supaya tepat waktu dan tepat sasaran.

“Semoga apa yang telah kita lakukan secara bersama sama, mendapatkan rido dari allah dan masuk dalam amal jariyah kita kelak,” tutupnya. (nu-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *