MATARAM (ntbupdate.com)- Wakil Badan Penyelenggara Haji (BPH) RI Prof. Dr. Dahnil Anzar Simanjuntak mengkritisi Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, yang membiarkan Kantor Majlis Ulama Indonesia (MUI) NTB, yang tidak terurus.
Padahal kantor MUI, adalah simbol keagamaan Islam, apalagi di NTB ini dikenal dengan sebutan pulau seribu masjid dan menjamurnya Pondok Pesantren. Ini artinya kalau di NTB adalah masyarakatnya mayoritas Muslim, dan MUI adalah bagian dari simbol keagamaan Islam.
“Saya heran saja, kok bisa Pemprov NTB, tidak memperhatikan kantor MUI, padahal NTB ini masyarakatnya, mayoritas Muslim dan Kantor MUI masuk simbol keagamaan kita,” sindirnya, Sabtu lalu di Mataram.
Dijelaskan, ketika di sebut pulau seribu masjid, pasti yang pertama kali terlihat adalah menara atau kubahnya, dan pasti di mana ada masjid ada orang yang ahli agama atau Ulama’. Kantor MUI ini adalah kubahnya atau wadah tempat berkumpulnya para ulama’, kenapa itu tidak diperhatikan.
“Ini kantor MUI NTB kantor kehormatan, simbol tempat berkumpulnya para ulama’, kenapa tidak diperhatikan, padahal NTB ini disebut pulau seribu masjid, ok kalau kondisi kantor MUI Bali, MUI NTT atau Kantor MUI Papua, saya maklum, tapi ini kantor MUI NTB. Nanti saya akan sampaikan di pusat,” janjinya
Dikatakan, hampir setiap minggu ia berkeliling ke seluruh Indonesia, di beberapa daerah, ia memperkenalkan BPH RI.
Berkeliling lanjut Politikus Gerindra ini, itu bagian dari roadmap presiden Prabowo Subianto dan BPH RI, di mana Badan ini nantinya akan setingkat dengan Kementerian Agama, sampai ke tingkat paling bawah.
Sebab BPH RI ini akan ada Kakanwil Kemenag Provinsi dan Kakanwil Urusan Haji sampai ke KUA dimana aka nada Kantor Urusan Agama dan akan ada Kantor Urusan Haji.
“Yang jelas struktur sampai ke bawah, akan sama dengan Kementerian Agama,” jelasnya.
Dikatakan, tahun 2025, penyelenggaraan Haji itu masih menjadi tanggungjawab dan dilaksanakan secara teknis maupun regulasi oleh Kementerian Agama dikarenakan UU belum di revisi. Dan tahun 2025, BPH belum menyelenggarakan haji secara teknis karena masih di Kementerian Agama.
Saat ini, Fungsi BPH pertama BPH untuk melakukan dukungan penyelenggaraan haji, ke dua BPH mempunyai 2 Deputi yang tidak ada di Kementerian Agama yaitu Deputi Pengawasan, Evaluasi Dan Monitoring dan dibawah Deputi ada Direktur Ekosistem Ekonomi Haji dan BPH mulai beroperasi tahun 2024 dan berkantor di Jln Thamrin sedangkan Kemenag RI di Jln Banteng.
Penyelenggaraan Haji tahun 2025 adalah masa transisi atau penyelenggaraan Haji masih dilaksanakan oleh Kementerian Agama dan tahun 2026 sepenuhnya dilaksanakan oleh BP Haji atau apapun namanya sambil menunggu hasil revisi UU.
Dahnil Anzar juga menyampaikan, kedepan BPH harus kerja dalam 3 hal yaitu pertama Haji kedepan bisa sukses secara ritual. Penyelenggara ritual haji dengan ukuran suksesnya adalah Efisien, Aman Dan Nyaman. Kedua dari sisi Ekosistem, Ekonomi Haji dan Ketiga Peradaban dan Keadaban Perhajian (Makna Kemabruran Haji)
BPH akan melakukan reformasi Data Perhajian untuk mempercepat masa antrian sekaligus tetap menunggu Kebijakan Dalam Negeri Arab Saudi dan berharap antrian jamaah haji di NTB bisa dipercepat. (nu-01)
