Dewan Godok Ranperda Miras, Fokus Pada Pengawasan Dan Pengendalian

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Keberadaan Minuman Keras (Miras), masuk kategori minuman berbahaya, bisa merusak generasi bangsa.

Bahayanya dampak Miras tersebut, terutama bagi generasi di Lombok Tengah (Loteng). Komisi I DPRD Loteng, melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Loteng yang sebelumnya sudah di atur dalam Perda.

“Perda Loteng tentang Miras sudah ada, dalam perda sebelumnya terfokus pada penegakan hukum, keberadaan perda tersebut kami menilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, makanya kita sedang susun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Miras namun lebih terfokus pada pengawasan dan pengendalian,” tegas
Ketua Komisi I DPRD Loteng, Ahmad Syamsul Hadi kemarin.

Penyempurnaan dalam Ranperda yang dimaksudkan adalah, akan dilakukan pembatasan mengenai siapa saja yang diperbolehkan menjual miras. Di kawasan wisata misalnya, hanya hotel berbintang yang diizinkan untuk menjual miras. Pemerintah daerah juga akan lebih selektif dalam memberikan izin usaha yang berkaitan dengan miras, terutama yang berlokasi di permukiman.

“Perda ini akan mengatur operasional penjualan miras, termasuk cukai dan aspek lain yang berkaitan dengan penggunaannya, sehingga nantinya dapat memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya miras,” terangnya.

Dijelaskan, untuk Ranperda miras ini, pihaknya terus melakukan penyempurnaan, dengan cara melakukan diskusi publik bersama para pelaku usaha, para distributor, dan sub distributor. Tujuannya untuk mendapatkan dan menampung setiap masukan dari mereka, karena untuk membuat suatu Ranperda harus melihat dari berbagai sisi, agar nantinya setelah jadi perda tidak berbenturan dengan hukum.

“Kami telah menampung banyak aspirasi dan gagasan guna menjadi bahan masukan dalam upaya penyempurnaan Ranperda ini. Dari sinilah, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan untuk ikut dimasukkan nantinya,” ujarnya.

Hasil dari Ranperda ini, pihaknya berharap, mampu mengakomodir semua kepentingan, sehingga Loteng dapat kondusif dan tidak terjadi pelanggaran ataupun kerugian dari peredaran miras. Bahkan, regulasi itu bisa lebih mengawasi peredaran produk-produk yang tidak memenuhi syarat distribusi dan penjualan. (nu-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *