Jaga Marwah Lembaga, Pansus II Buat Aturan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Di sampaikan ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Lombok Tengah (Loteng) Ferdian Elmansyah dalam sidang paripurna mengatakan, adapun tujuan naskah penyusunan peraturan DPRD Loteng, tentang tata beracara badan kehormatan, diharapkan dapat menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD, menegakkan ketaatan terhadap pelaksanaan sumpah atau janji pimpinan DPRD dan anggota DPRD.

Serta memberikan pedoman kepada badan kehormatan DPRD dalam memproses setiap laporan dan pengaduan terkait pelanggaran tata tertib dan kode etik oleh pimpinan DPRD dan anggota DPRD.

Secara umum, hasil pembahasan pansus II terhadap rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan, dapat kami sampaikan sebagai berikut.

Tata cara penulisan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda),
Penulisan naskah rancangan Peraturan Daerah (Perda), hendaknya berpedoman pada undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan ke-tiga atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan serta peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada penulisan dasar hukum seperti pada konsideran menimbang bahwa rancangan peraturan DPRD cukup memuat satu pertimbangan yakni perlu melaksanakan ketentuan yang memerintahkan membentuk peraturan DPRD tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 63 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018.

Melakukan perbaikan dan penyempurnaan pada penulisan dasar hukum, dengan mencantumkan riwayat perubahan undang-undang tahun 2023.

Melakukan perbaikan dengan menghapus penulisan dasar hukum, melakukan perbaikan pada bagian ke-empat pasal 5 terkait dengan penulisan tabulasi disempurnakan.

Rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan ini terdiri dari 10 bab dan 61 pasal.

Demikian laporan hasil pembahasan panitia khusus II terhadap rancangan peraturan DPRD tata beracara badan kehormatan,  semoga dapat menjadi referensi bagi segenap anggota DPRD Loteng untuk menyetujui rancangan peraturan DPRD ini. (nu-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *