FP4 Pidanakan PUPR Loteng Ke Polda NTB

Mataram (ntbupdate.com)- Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) NTB, akhirnya memidanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Tengah (Loteng) ke Polda NTB, terkait jumlah sumber dana dan proses pelaksanaan sumur bor tahun 2023 dan 2024, yang diduga ditutup

Direktur FP4 Habiburrahman, didampingi sejumlah kuasa hukum, tiba di Mapolda NTB, sekitar jam 1.00 Kamis (23/1).

Direktur FP4 Habiburrahman menjelaskan, pihaknya melaporkan Dinas PUPR Loteng ke Polda NTB, ini merupakan upaya hukum lanjutan setelah sebelumnya melakukan gugatan ke Komisi Informasi Publik NTB.

Gugatan tersebut terkait dengan tidak diberikannya data dan informasi tentang jumlah sumber dana dan proses pelaksanaan sumur bor tahun 2023 dan 2024.

“Setelah tiga kali sidang, pihak Dinas PUPR tidak hadir dalam persidangan, sehingga majelis hakim memutuskan sengketa informasi publik dengan nomor putusan 017/Ki NTB/PSI-KEP.2/XII/2024. Dasar ini kami laporkan dinas plat merah ini ke Polda NTB,” katanya.

Dikatakan, dalam putusan dengan nomor 017/Ki NTB/PSI-KEP.2/XII/2024 tersebut, memerintahkan Dinas PUPR untuk memberikan data dan informasi yang diminta, namun sampai saat ini data dan informasi tersebut belum diberikan. Oleh karena itu, FP4 NTB melakukan upaya hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 Pasal 52 tentang keterbukaan informasi publik.

“Keterbukaan informasi masih publik, telah jelas di atur dalam Undang-undang, namun kok ngeyel sekali pihak PUPR Loteng ini, tidak mengindahkan,” tegas pria brewokan ini.

Ia menambahkan, laporan pidana ini merupakan upaya hukum terakhir setelah sebelumnya melakukan upaya administratif. FP4 NTB berharap bahwa laporan pidana ini dapat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat bahwa pejabat publik adalah pelayan masyarakat.

Sementara itu kuasa hukum FP4 Ahmad syaifullah SH MH, berharap laporan yang dilayangkan FP4 ini jadi pelajaran dinas lain, untuk tidak coba coba melanggar aturan yang sudah di tetapkan negara RI.

Apalagi lembaga/badan/dinas yang merupakan penyelenggara pelayanan publik, seharusnya terdepan jadi contoh taat aturan. “Kalau bicara ibadah, seperti solat imam adalah panutan, demikian pula dengan urusan dunia, lembaga/badan/dinas seharusnya jadi contoh mentaati aturan, bukan sebaliknya jadi contoh tidak baik bagi masyarakat,” tutupnya.

Terpisah kepala Dinas PUPR Loteng Lalu Rahadian saat dikonfirmasi via teks WhatsApp menuliskan, “Waalaikumsalam wr wb… Nah, saya justru belum tau itu. Coba kontak Kabid Cipta Karya dik” tulisnya singkat. (nu-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *