Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Sejumlah tokoh dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mulai angkat bicara, terkait telah diberhentikannya Lalu Nursa’i sebagai anggota DPRD Loteng, Dapil IV Praya Barat-Praya Barat Daya Loteng.
Namun di sisi lain, PPP belum juga mengambil sikap, padahal itu sangat merugikan partai.
Ketua Deklarasi NTB Agus Sukandi mengatakan, kekosongan Dewan PPP di Dapil IV dapat berdampak negatif pada kehidupan konstituen di daerah tersebut, sehingga pihaknya berharap PPP segera bertindak.
“Kekosongan kursi PPP di Dapil IV, itu merugikan partai, tapi kenapa PPP belum juga mengambil sikap, sebab satu kursi mewakili kepentingan konstituen di tingkat legislatif,” katanya.
Agus juga menambahkan bahwa kekosongan tersebut dapat menyebabkan keterlambatan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh rakyat di daerah tersebut. Oleh karena itu, ia berharap agar Pimpinan PPP segera melakukan PAW sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Sementara itu mantan komisioner KPU Loteng, Lalu Darmawan, juga berharap agar pimpinan PPP segera mengambil sikap untuk melakukan PAW. “Konstituen PPP Dapil IV rugi jika tidak segera dilakukan PAW,” ucapnya.
Menurut Darmawan, PAW terhadap terdakwa Lalu Nursa’i sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan AD/ART PPP Nomor 07/TAP/Muktamar VIII/PPP/2016 pasal 5 huruf d, bahwa Pemberhentian atau pemberhentian sementara seorang Anggota PPP dapat dilakukan karena: menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih. Ketentuan tersebut memandu untuk dipahami bahwa terdapat perbedaan makna diksi ‘terdakwa’ dan terpidana.
Mekanisme PAW anggota DPR, DPRD diatur sesuai ketentuan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017, PKPU Nomor 6 tahun 2019, dan PKPU nomor 10 tahun 2023, “Sebaiknya segera dilakukan PAW, kalau tidak kami di Dapil IV yang rugi,” tutupnya. (nu-01).