Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) NTB datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng).
Kedatangan para aktivis tersebut, guna mempertanyakan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Ketua GMPRI NTB Rindawanto Evendi mengatakan, adapun tujuan mendatangi Kejari Loteng, guna mempertanyakan kasus dugaan korupsi insentif pungutan PPJ. Yang sampai saat ini, penanganannya tidak jelas apa hasilnya.
“Apakah kasus ini ada hubungannya dengan Pemda Loteng, sehingga kasus tersebut tidak digubris,” katanya Kamis lalu.
Jika benar lanjut Rindhot nama sapaannya, ini malah membuat dirinya semakin semangat untuk mendorong agar kasus ini di proses. Dari itu pihaknya ingin cepat ketemu sama pihak Kejari Loteng agar mendapatkan jawaban secara langsung untuk di sampaikan kepada masyarakat.
“Jika benar karena ada keterlibatan pejabat pemda, mari sampaikan kepada masyarakat, biar informasi terkait kasus PPJ ini terang dan jelas,” ungkapnya.
Sementara Pembina GMPRI LaLu Eko Mihardi yang juga Penggiat Anti korupsi menyampaikan, PPJ adalah self assesment di bayar sendiri oleh wajib pajak (orang Pribadi atau Badan) dan pembayaran tagihannya secara langsung dibayarkan kepada PLN.
PPJ di Setorkan atau di transfer oleh PLN ke Pemda langsung ke kas Daerah setiap bulan berdasarkan perhitungan : penjualan tenaga Listrik (PTL) x tarip pajak 10% = PPJ
Dikatakan, berdasarkan ketentuan pasal 1 (satu) angka 5 (lima) peraturan pemerintah Nomor 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pungutan pajak daerah dan Retribusi daerah, bahwa ada serangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak dan Retribusi yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak dan Retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan.
Penyetorannya, berdasarkan aturan pada PP tersebut Bappenda tidak melakukan kinerja Apapun terkait PPJ Bersesuaian dengan LHP BPK 2023 atas LKPD Tahun 2022 yang menyatakan pembayaran insentif pungutan pajak penerangan jalan tidak berdasarkan kinerja yang terukur senilai Rp 777.336.680,00.
Selanjutnya, dalam pemberian insentif pemungutan pajak harus mengacu pada ketentuan pasal 2 (dua) Peraturan pemerintah No 69 tahun 2010 yang menyatakan bahwa pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retrebusi didasarkan berdasarkan asas kepatutan,kewajaran, Rasionalitas di sesuaikan berdasarkan besar tanggung jawab.
Apakah bappenda berhak mendapatkan insentip dari PPJ, tentunya tidak, karena serangkaian kegiatan tersebut tidak di lakukan Bappenda melainkan di lakukan Oleh PLN.
Lalu Eko menambahkan, PPJ termasuk pajak daerah, mekanisme pemungutan nya berbeda dengan pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak sarang burung walet, PBHTB, NJOP PBB.
Di mana, serangkaian kegiatannya mulai penghimpunan data objek pajak dan subyek pajak dan Retribusi, uji petik, kegiatan penagihan dan pembayaran pajak terhutang dan Retribusi terhutang serta pengawasan di lakukan Bappenda. Sedangkan pada PPJ semua mekanisme kegiatan pungutan di Lakukan oleh PLN.
Diakuinya, GMPRI sangat mengapresiasi kinerja penyidik Kejari Loteng dalam penanganan dugaan korupsi pada pembayaran insentif PPJ tahun 2019 sampai 2023, yang saat ini telah sampai ke tahap penyidikan.
Dari itulah, kedatangannya ke kantor kejari Loteng adalah bentuk Support, atas kerja keras penyidik kejari, sehingga nantinya dugaan korupsi pungutan insentif pajak ini menemukan titik terang dan segera ada penetapan tersangka.
“GMPRI berterimakasih atas kinerja Kejari Loteng, semoga dengan diskusi kita hari ini mempererat terbangun kemitraan, kami berharap penanganan perkara ini sesegera mungkin di sidangkan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, pastinya saya selaku pembina GMPRI bersama DPD GMPRI NTB dan GMPRI sekabupaten Kota nantinya akan hadir dan melakukan Aksi di depan pengadilan tipikor untuk mendukung Kejari Loteng,” katanya.
Sementara Kepala seksi Intel Kejari Loteng, I Made juri Imanu dalam diskusi bersama GMPRI menyampaikan, Kejari Loteng sepakat dengan GMPRI, kasus ini tetap jalan hingga di persidangan, Kejari tidak main main dan profesional penanganan perkara dugaan korupsi ini.
“Tidak sembarang kami menutup perkara ini karena sudah menjadi atensi, setiap laporan pengaduan masyarakat ada tahapan tahapannya ada SOPnya berjenjang kami melaporkan ke Kejari dan Kejari melaporkan ke Kejati,” katanya.
Sementara itu penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Esty menyampaikan, kalau proses penanganan perkara ini sudah di tahan penyidikan. Setelah melakukan pengumpulan alat bukti, berupa memeriksa 15 orang saksi, termasuk penyidik sudah berkoordinasi dengan 2 (dua) orang ahli baik dari ahli pidana forensik maupun Auditor untuk menghitung kerugian Negara, penyidik sudah sudah melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen dokumen terkait.
“Yang jelas penyidik Kejari Loteng sedang berkerja dan mengumpulkan alat bukti lainnya,” tutupnya. (rilis).
