Sekda Loteng: Awas Jika Ada OPD Yang Merekrut Honorer, Sanksi Menanti

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia (RI), Rini Widyantini meminta kepada para kementerian dan lembaga, agar tidak mengangkat pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) alias honorer baru.

Larangan ini telah termaktub dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN

“Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN secara tegas melarang mengangkat non-ASN, jika ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lombok Tengah (Loteng), atau Kepala sekolah yang melanggar undang-undang ini, sanksi menanti,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng H. Lalu Firman Wijaya, Kamis (13/02).

Dijelaskan, sesuai aturan dalam pasal 65, sudah jelas disebutkan, pertama Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Dua, Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Tiga Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Di pasal ini, semua sudah jelas, jadi mari kita taat hukum,” cetusnya

Selanjutnya larangan tersebut dikuatkan juga dalam Pasal 66 yang isinya pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Pasal 65 ayat (3) dikatakan bahwa PPK atau pejabat lain yang mengangkat tenaga honorer atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tenaga non ASNnya yang telah lulus jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dilarang mengisi atau mengangkat tenaga non ASN baru untuk mengisi kekosongan akibat non ASN sebelumnya lulus P3K.

Aturan tersebut juga berlaku untuksekolah sekolah negeri, yang ada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Loteng.

“Jika ada yang melanggar kami akan tindak tegas,” tutup mantan Kadis PUPR Loteng ini. (nu-01)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *