Pemohon SKCK Membeludak, AKBP Eko: Silahkan Bisa di Urus di Polsek

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Membeludaknya pemohon SKCK, membuat pihak Polres Lombok Tengah kualahan melayani dengan cepat.

Di sisi lain ketetbatasan petugas serta alat cetak komputer dan butuh waktu untuk input dan proses, membuat antrean yang panjang bagi pemohon SKCK.

Sebagai langkah untuk mengurai antrian tersebut, Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto mengeluarkan aturan baru. Dimana terhitung mulai besok pagi, Selasa 16 September 2025, kepada masyarakat pemohon SKCK, bisa mendatangi POLSEK POLSEK sesuai domisili pemohon.

“Atas nama pimpinan saya mohon maaf kepada masyarakat pemohon SKCK, telah lama menunggu antrean, untuk mengurai antrean, mulai besok pagi Selasa 16 September, masyarakat pemohon bisa mendatangi Polsek sesuai alamat masing-masing untuk mengurus pembuatan SKCK,” pintanya, Senin (15/9).

Mengurus SKCK di Polsek, pemohon bisa mendaftarkan dan menyerahkan berkas disertai bukti pembayaran pnbp nya dan kelengkapan lainnya (kelengkapan yg sama ketika memohon skck di polres), jadi untuk pemohon tidak usah lagi antri mendapatkan nomer antrian dan berebut datang ke polres untuk buat SKCK, Cukup datang ke Polsek, serahkan berkas kemudian silahkan pulang.

Selanjutnya, petugas Polsek secara kumulatif mengumpulkan berkas pemohon per hari kemudian petugas Polsek yang akan membawa berkas tersebut untuk segera di proses oleh petugas di polres.

Kepada pemohon yang sudah mendaftarkan dan membawa kelengkapan berkas nya di Polsek, nanti akan diinfokan oleh petugas kapan waktunya untuk kembali datang mengambil SKCK nya yang sudah diterbitkan.

“Kami mohon agar pemohon bersabar dan kami pastikan akan sesegera mungkin menyelesaikan semua permohonan pemohon.Saya sudah berikan perintahkan ke jajaran INTEL untuk melakukan hal tersebut, demi kemudahan para pemohon. Demikian sekali lagi mohon maap, dan mohon bersabar, kami pastikan semuanya terlayani,” tutupnya. (nu-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *