Syaifullah: Ternyata Wabup Kita Mengajarkan Untuk Tidak Taat Aturan

Lombok Tengah (ntbupdate.com) – Pemerintah pusat, telah mengeluarkan Inpres nomor 1 Tahun 2025 Nomor 1 Tahun 2025, yang berjudul “Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Inpres tersebut ternyata tidak diindahkan Wakil Bupati Lombok Tengah (Loteng), pasalnya orang nomor dua di Loteng ini, memimpin ratusan Kepala Desa (Kades) dalam kegiatan yang diklaim sebagai Kunjungan Kerja (Kunker) ke Jakarta.

“Saya yakin Wakil Bupati kita, tau isi Inpres nomor 1 tahun 2025 ini, tapi kenapa beliau sendiri yang mengajarkan tidak taat pada aturan, dengan memimpin rombongan puluhan Kades lakukan Kunker ke Jakarta,” tanya, direktur bidang hukum Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) NTB Ahmad Syaifullah SH.MH, Rabu (25/6).

Atas apa yang dilakukan ini lanjutnya, pihaknya memandang keikutsertaan Wakil Bupati dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk pembiaran dan bahkan dukungan terselubung terhadap praktik pemborosan anggaran yang kian menjauh dari semangat pelayanan publik.

Dari itu, hal semacam ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Sebab kehadiran Wakil Bupati dalam rombongan Kunker para Kades dapat ditafsirkan sebagai bentuk pelanggaran etika birokrasi dan potensi pelanggaran hukum administratif maupun pidana.

“Dalam hukum administrasi negara, setiap tindakan pejabat publik harus berbasis pada asas kemanfaatan dan akuntabilitas. Ketika pejabat publik dalam hal ini Wakil Bupati ikut dalam kegiatan yang tidak memiliki urgensi jelas, tanpa ada laporan atau evaluasi hasil, maka itu berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang,” ujar pengacara ini.

Selain itu, penggunaan dana desa untuk kegiatan yang tak transparan dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk indikasi mark-up, manipulasi laporan perjalanan dinas, hingga potensi gratifikasi terselubung apabila fasilitas diberikan tanpa dasar.

Kegiatan yang disebut sebagai Kunker ini semakin tampak sebagai “wisata kolektif” yang dikemas formal demi menguras anggaran. Belum ada hasil yang dilaporkan kepada masyarakat, belum ada perubahan kebijakan atau praktik pembangunan desa yang signifikan sebagai dampaknya. Ini menunjukkan bahwa kegiatan tersebut gagal memenuhi asas efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas publik.

“Kami tidak menolak Kunker jika dilakukan secara objektif, transparan, dan membawa hasil. Tapi jika hanya dijadikan tradisi tahunan untuk ‘jalan-jalan berjamaah’, maka ini adalah penyakit akut dalam tata kelola pemerintahan daerah,” tegas Ahmad Syaifullah.

Agar tidak jadi pembiasaan, pihaknya meminta dan mendesak lembaga pengawas seperti Inspektorat, BPK, dan APH untuk tidak menutup mata. Masyarakat berhak tahu ke mana uang mereka dibelanjakan dan siapa yang mengambil untung dari setiap kebijakan yang diambil. (nu-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *