Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Kepala Dusun (Kadus) Sorak Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah (Loteng), Ganum di duga menahan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) milik warganya inisial H.
Atas dugaan perbuatannya Aliansi Sadar Demokrasi angkat bicara, kepada ntbupdate.com ketua Aliansi Sadar Demokrasi Agus S menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan yang mendalam, atas terungkapnya kasus dugaan penahanan KKS BPNT oleh Kadus Sorak Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Loteng.
“Saya yakin Kadus sudah paham aturan KKS BPNT, apalagi di media ini bapak Kepala Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Loteng Alwan Wijaya, tegas mengingatkan kepada perangkatnya untuk tidak melakukan penyelewengan atau menyalahkan gunakan kewenangan yang merugikan orang lain, tapi kenapa kadus ini berani menahan hak orang,” katanya, Sabtu (13/9).
Apalagi lanjutnya, penerima KKS BPNT mengaku 4 tahun kartunya di pegang sama kadusnya. Atas tindakan ini jelas merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku serta mencederai rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan sosial pemerintah.
Dijelaskan, aturan KKS BPNT aturannya sudah jelas, berdasarkan ketentuan resmi, KKS adalah hak penuh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan tidak boleh di tahan, dikumpulkan, atau dikuasai oleh pihak manapun, termasuk aparatur desa. Penahanan ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang serius.
Selain itu, apa yang telah dilakukan Kadus Sorak itu asli merugikan masyarakat miskin. “Bayangkan 4 tahun, para penerima manfaat telah kehilangan haknya untuk menerima bantuan yang semestinya bisa membantu kehidupan sehari-hari. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi soal kebutuhan hidup dasar yang telah diabaikan, oleh Kadus nya sendiri,” tegasnya.
Atas perbuatannya pihaknya berharap
Ada tindakan tegas yang harus dilakukan Kepala Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Loteng, mengingat apa yang dilakukan perangkatnya, salah demi hukum.
“Saya mendesak instansi terkait, baik dari Dinas Sosial, Inspektorat Daerah, hingga aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara objektif dan transparan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik semacam ini,” pintanya.
Belajar dari kasus ini tambah Agus. Pihaknya mendorong ada transparansi dan pengawasan sosial. Sebab kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial harus lebih ketat dan partisipatif. Masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan dan berani melapor jika menemukan penyimpangan.
Dalam mengembalikan hak KKS BPNT tersebut, itu tidak serta merta menghapus segala hukuman dan pengembalian dengan nominal itu tidak sepadan karna dalam KKS BPNT perbulan 200 ribu kali 4 tahun seharusnya 9.600.000. “Kami minta APH turun dan mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya.
Melalui tulisan ini, pihaknya mengajak seluruh warga untuk tidak takut menyuarakan kebenaran. Bantuan sosial adalah hak rakyat, bukan alat kekuasaan. Jika diam, ketidakadilan akan terus terjadi. (nu-01).
