Dugaan praktik manipulasi ini diduga dilakukan dengan cara merekayasa dokumen administrasi, termasuk surat keterangan kerja dan daftar hadir

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, cukup menggiurkan, termasuk di Lombok Tengah (Loteng).

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, baru bisa masuk dalam proses pengangkatan PPPK paruh waktu, seperti pernah honor minimal 2 tahun, sebagaimana diatur dalam Kepmen PANRB Nomor 347 Tahun 2024.

Di lapangan, menyeruak isu dugaan adanya manipulasi data persyaratan pengalaman kerja minimal 2 tahun yang wajib dipenuhi oleh pelamar, di duga buat buat, untuk bisa dapat ikut dalam program PPPK paruh waktu.

Dugaan praktik manipulasi ini, dilakukan dengan cara merekayasa dokumen administrasi, termasuk surat keterangan kerja dan daftar hadir, praktik ini telah memantik perhatian ketua Gaspera NTB.

“SK PPPK Paruh Waktu dengan Nomor : 800.1.2.2/PPM.01.335/BKPSDM Tanggal 11 September 2025, dari SK tersebut sebanyak 4691 peserta PPPK yang diterima, Secara Logika sangat Tidak mungkin ribuan orang Masa Kerjanya Lebih dari 2 Tahun, Beberapa sumber internal menyebutkan, terdapat sejumlah tenaga honorer dan pegawai non-ASN yang belum memenuhi syarat pengalaman kerja 2 tahun secara terus-menerus, namun tetap dapat mengikuti seleksi PPPK tahun ini.
Harusnya mereka belum bisa ikut karena masa kerjanya belum cukup. Tapi entah bagaimana, datanya bisa masuk dan lolos verifikasi, kami akan bongkar semua,” tegas Ketua GASPERA NTB Agus Salim, Ahad (14/9).

Dikatakan, kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas proses rekrutmen PPPK, yang seharusnya transparan dan bebas dari praktik kecurangan. Apabila terbukti benar, dugaan manipulasi data ini berpotensi merugikan peserta lain yang memenuhi persyaratan secara sah.

Sementara itu, pihak instansi terkait hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Dalam hal ini Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Loteng, yang dikonfirmasi hanya menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi berkas dan akan menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran.

“Jika terbukti dimanipulasi, tentu akan kami bawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan banyak pihak, Terutama di OPD besar yaitu Dinas PU, Dinas Perkim, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD Praya, Sekertariat Daerah karena aturan minimal 2 tahun pengalaman kerja merupakan syarat penting untuk menjaga kualitas dan profesionalitas aparatur pemerintah. Pengawasan ketat dari instansi terkait dan transparansi proses seleksi PPPK diharapkan dapat mencegah terulangnya dugaan manipulasi serupa.

Sementara kepala BKSDM Loteng Lalu Wardihan saat di konfirmasi via WahtsApp belum terhubung. (nu-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *