LI TIPIKOR NTB, Menduga Pembangunan Dermaga Speedboat di Kuta Tak Kantongi Ijin

Lombok Tengah (ntbupdate.com)-
Sehubungan dengan adanya kegiatan pembangunan dermaga speedboat di belakang pasar lama Kuta Desa Kuta Kecamatan Pujut Lombok Tengah (Loteng), diduga belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Loteng.

Atas hal itu LI Tipikor NTB, bakal melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian di katakan Ketua LI Tipikor NTB Pahri, Kamis lalu. Sebagai dasar kenapa pihaknya akan melaporkan ke APH.

Pertama, dasar hukum yang ia jadikan rujukan antara lain, 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, yang mengatur tata cara pembangunan, pengembangan, pengoperasian, dan pemanfaatan sepadan pantai untuk kegiatan kepelabuhanan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.

3. Peraturan Menteri Perhubungan PM 50 s.d. PM 53 tentang ketentuan teknis kepelabuhanan.

Sesuai dengan regulasi tersebut, setiap kegiatan pembangunan dermaga maupun sarana pelabuhan laut wajib memperoleh izin resmi serta melalui mekanisme perencanaan, pengendalian tata ruang, dan pengelolaan lingkungan yang sah.

Namun fakta di lapangan menunjukkan pembangunan dermaga speedboat di lokasi dimaksud justru berjalan tanpa adanya keterbukaan informasi publik mengenai izin-izin yang telah dikantongi.

Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedural dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, perlu ia sampaikan, lokasi dan bentuk pembangunan dermaga tersebut berpotensi dialih fungsikan atau dimanfaatkan untuk operasional Sea Air Plane (pesawat laut/amfibi).

Sebagaimana diatur dalam PM 50 Tahun 2021 dan juga aturan teknis kepelabuhanan (PM 50 s.d. PM 53), setiap pemanfaatan wilayah perairan pesisir wajib melalui izin, kajian teknis, kajian lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), serta penetapan status lahan dan perairan dari Kementerian Perhubungan RI.

Apabila dermaga tersebut dipergunakan untuk operasional Sea Air Plane, maka selain izin kepelabuhanan, juga harus ada izin khusus dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI, mengingat fasilitas itu menyangkut keselamatan pelayaran, keselamatan penerbangan, dan tata ruang kawasan pantai.

Oleh karena itu, pembangunan dermaga tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan kepelabuhanan, namun juga berpotensi mengancam keselamatan publik apabila dialihfungsikan untuk operasional Sea Air Plane. Hal ini semakin memperkuat urgensi agar APH segera menghentikan sementara kegiatan pembangunan dermaga sampai seluruh izin dari Pemda Loteng dan Kementerian Perhubungan RI dipenuhi.

Terkait hal tersebut di atas, kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Loteng Drs. Jalaludin melalui pesan tertulis via WahtsApp menuliskan, Belum tau dik, karena itu bukan kewenangan kami dik
Saya juga kurang jelas dik, siapa yg punya kewenangan ini, mungkin Dinas Perhubungan. (nu-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *