Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Dua Kepala Dusun (Kadus) di Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya Lombok Tengah (Loteng), terima gaji ganda.
Dua Kadus tersebut masing-masing, Kadus Mengkoneng atas nama Jumaim S. Pd, dan Kadus Dangah atas nama Suhirman. Kedua Kadus ini tercatat sebagai Guru Sertifikasi (TS) pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Loteng.
Kadus Mengkoneng Jumalim S. Pd. sendiri tercatat sebagai guru Sertifikasi di Ml Al Hikam Al Makrif, sedangkan Kadus Dangah atas nama Suhirman, juga tercatat sebagai guru Sertifikasi di MI Nurul Huda Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya Loteng.
“Tadi saya langsung tanyakan mekanisme guru Sertifikasi merangkap jabatan jadi Kadus, setelah saya dapatkan petunjuk dari Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah pada Kantor Kemenag Loteng, H. Lalu Syahdi, terutama soal aturan Dua orang Kadus di Desa Pandan Indah, yang menerima gaji Kadus dan Sertifikasi, insyaallah besok siang saya akan masukkan laporan ke Polres Loteng,” ancam Sadam Husen. Senin (22/9).
Kenapa ini harus di laporkan, sebab Dua Kadus ini sudah 9 bulan dan 11 bulan, menerima gaji dobel. Pertama gaji Sertifikasi dan ke Dua Gaji Kadus.
“Untuk Kadus Mengkoneng, konon sudah menerima gaji Sertifikasi 9 bulan, sedangkan kadus Rangah sudah 11 bulan,” paparnya.
Husen menambahkan, sebagai guru Sertifikasi merangkap Kadus, secara aturan itu tidak dibolehkan, sebab gajinya bersumber dari sumber yang sama, yaitu APBN.
Cuman, pihaknya heran kenapa sekelas Kadus yang jadi panutan di kampungnya dan mengerti hukum, berani melanggar aturan demi uang. Semestinya ketika dulu saat diangkat jadi Kadus, harus memilih salah satu, mau jadi kadus atau guru penerima sertifikasi, namun malah ini ke dua duanya di ambil.
“Tidak boleh serakah dong, jangan halal kan sesuatu yang tidak dibenarkan demi hukum, untuk dapatkan uang, anda itu salah pak Kadus,” gerutunya.
Yang mengherankan, jika tidak di persoalkan oleh masyarakat, mungkin seterusnya kadus ini akan menerima gaji Sertifikasi, termasuk pihak yayasan atau Madrasah tempat mengajar, tidak mempersoalkan itu.
Sebab pihaknya yakin, baik pihak Madrasah ataupun kadus bersangkutan, sudah tau aturan kalau penerima sertifikasi tidak boleh rangkap jabatan jadi kadus.
“Setelah ketauan, jangan salahkan kami jika persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum,” paparnya.
Atas kejadian ini, pihaknya meminta kepada Kemenag Loteng, untuk mendata ulang para guru Sertifikasi yang merangkap jabatan dan di gaji dari sumber yang sama.
“Semoga kejadian ini hanya terjadi di Dua Kadus di Desa Pandan Indah,” pintanya.
Sementara itu Kasi Penmad pada Kantor Kemenag Loteng H. Lalu Syahdi, mengaku pihaknya murni tidak tau ada guru Sertifikasi yang merangkap jadi kadus. Semestinya guru Sertifikasi ketika di angkat jadi kadus, dengan sendirinya harus sadar, kalau guru Sertifikasi tidak boleh merangkap jadi Kadus.
“Saya tidak tau dik, malah saya yang berterima kasih atas pengaduan ini, pantasan tadi saya terima surat S07, dari MI Al Hikam Al Marif Mengkoneng,” katanya.
S07 merupakan surat yang dikeluarkan oleh Madrasah tempat guru bersangkutan di angkat jadi guru Sertifikasi dan surat tersebut jadi alas hukum Kemenag, untuk mengeluarkan surat S29, yaitu pemberhentian pembayaran.
“Di surat S07, tertera Jumaim S. Pd guru Sertifikasi di MI Al Hikam Al Marif Mengkoneng, telah menerima gaji Sertifikasi, terhitung dari bulan Januari- Agustus, gaji yang sudah diterimanya harus dikembalikan ke kas Negara, mengingat dianya ternyata saat menerima gaji Sertifikasi jadi kadus,” ungkapnya.
Dikatakan, adapun besaran gaji Sertifikasi untuk perbulan Rp 1, 5, jika di kalkulasikan, dari bulan Januari- Agustus, berjumlah Rp 12 juta, dan itu harus dikembalikan ke kas Negara.
Atas kejadian ini lanjutnya, pihaknya mengimbau kepada guru Sertifikasi untuk jujur, ketika ada tugas lain yang gajinya bersumber dari APBN, untuk segera melapor. Mau tetap jadi guru atau tidak, jangan melaporkan ketika ketahuan, kayak seperti ini.
Selanjutnya kepada para kepala yayasan atau Madrasah, ketika ada guru Sertifikasi yang dobel gaji yang bersumber dari APBN, segera lapor jangan dibiarkan, sebab itu melanggar hukum.
“Kebohongan itu pasti tercium, jadi jika ada guru Sertifikasi yang dobel gaji yang bersumber dari APBN, segera melapor jangan tunggu dilaporkan baru mau jujur,” tutupnya. (nu-01).
