Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Tidak terima soal pengangkatan guru Honorer di SMPN 1 Praya Timur Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah (Loteng), di ekspose.
Kepala SMPN 1 Praya Timur akhirnya bernyanyi. Kepada ntbupdate.com Kepala SMPN 1 Praya Timur Loteng Abdul Hanan dengan tegas mengatakan, pengangkatan guru honorer yang telah ia lakukan di SMPN 1 Praya Timur Loteng, pada bulan Juli lalu, kenapa itu di soal.
Sebab apa yang telah ia lakukan, juga itu dilakukan oleh sekolah lain, kenapa di SMPN 1 Praya Timur Loteng yang di ekspose.
“Merekrut guru honorer sesuai kebutuhan bukan di sini saja dik. Di sekolah lain juga dilakukan, kenapa yang di SMPN 1 Praya Timur Loteng saja yang di pertanyakan,” katanya kemarin. “Saya tau mana mana saja sekolah yang merekrut guru honorer setelah aturan larangan keluar, cuman saya tidak akan sebutkan sekolah mana saja itu. Biarkan saya yang tau,” sambungnya.
Jika apa yang telah ia lakukan, pihaknya tidak keberatan jika harus di pecat dan pihaknya tidak cocok jadi pejabat.
“Silahkan pecat saya, jika gegara masalah ini di permasalahkan,” pintanya.
Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng, H. Lalu Firman Wijaya meminta kepada siapapun itu, untuk lebih bijak dalam berbicara, jangan emosi, termasuk Kepala SMPN 1 Praya Timur Loteng.
“Ketika ada sesuatu yang ditanyakan, mohon lah jangan kita emosi, kita injoy saja, apalagi ada bahasa bahasa yang menyebutkan perekrutan guru honorer juga terjadi di sekolah lain, kan perkataan yang kurang etis disebut sebut,” katanya.
Dikatakan, kepala sekolah selaku penanggung jawab di tempat tugas, atau bagian dari penyelenggara di sekolah tersebut. Seharus taat pada aturan yang berlaku, termasuk ketika pemerintah mengeluarkan aturan harus dijalankan, bukan sebaliknya dilanggar.
“Mari kita sebagai penyelenggara di masing-masing tugas, jadi terdepan sebagai pengayom, ciptakan situasi yang kondusif, jangan kita emosi,” sambungnya.
Ditanya soal nyanyian Kasek SMPN 1 Praya Timur, kalau di sekolah lain juga melakukan hal yang sama ? Sekda Loteng mengaku, bisa saja saat itu terbawa emosi, namun pastinya aturan harus di tegakkan. “Nanti kita akan minta keterangan kepala sekolah ini, sekolah mana saja yang di maksudkan,” ungkapnya.
Selanjutnya soal sangsi, jika benar mengangkat guru honorer di atas tanggal 1 Januari 2025. Tentunya ada konsekuensi yang harus dijalankan, sesuai aturan yang berlaku. (NU-01).
