Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad), pada kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah (Loteng), H. Lalu Syahdi meminta kepada Dua Kepala Dusun (Kadus) di Desa Pandan Indah Kecamatan Praya Barat Daya Loteng, untuk mengembalikan uang Sertifikasi, yang sudah ia terima berbulan bulan lamanya.
Dua Kadus tersebut masing-masing Kadus Mengkoneng atas nama Jumaim tercatat sebagai guru penerima Sertifikasi di MI Al Hikam Al Marif Mengkoneng, selanjutnya Kadus Dangah atas nama Suhirman, juga tercatat sebagai guru Sertifikasi di Yayasan MI Nurul Huda.
“Ke Dua orang ini sudah mengantarkan surat S07, S07 merupakan surat yang dikeluarkan pihak Madrasah tempat guru bersangkutan di angkat jadi guru Sertifikasi dan surat tersebut jadi alas hukum Kemenag, untuk mengeluarkan surat S29, yaitu pemberhentian pembayaran,” jelas Kasi Penmad Kemenag Loteng H. Lalu Syahdi, Kamis (2/10).
Saat diantar lanjutnya, pihaknya sudah meminta agar uang yang bersumber dari sertifikasi tersebut, di kembalikan ke KAS Negara, dan saat itu dia sanggup untuk mengembalikan.
“Saya yakin Dua Kadus ini paham aturan, jadi mari kita bertanggung jawab, sebab apa yang sudah diambil itu bukan uang yang sah, sebab tidak dibolehkan mengambil Dua Gaji yang bersumber dari APBN/ APBD, mana gaji Kadus dan Sertifikasi,” pintanya.
“Silahkan bawakan bukti setor dari bank/pos ketika sudah mengembalikan,” sambungnya.
Ditanya soal persoalan dobel gaji yang diterima Dua kadus ini sudah masuk ranah hukum, apakah akan berimbas ke kantor ?, Kasi Penmad menjelaskan, jika benar informasi tersebut, posisi kantor aman, sebab itu urusan yang bersangkutan.
Semestinya dulu, ketika menerima SK pengangkatan sebagai Kadus. Dua orang ini harus memilih, ketika memilih jabatan Kadus seperti yang terjadi saat ini. Dua kadus ini segera melaporkan pilihannya, tidak mesti harus di laporkan baru mengantarkan surat S07.
“Persoalan hukum di kantor tidak masalah, sebab ranahnya ke yang bersangkutan, kenapa mau mengambil gaji ganda yang bersumber dari Anggaran yang sama, jadi ketika persoalan ini masuk ke ranah hukum, tidak berimbas ke kantor,” tutupnya.
“Data kami sudah lengkap, Dua Kadus ini terbukti bersalah telah memakan gaji double yang bersumber dari APBN/APBD, masing-masing gaji Kepala Dusun dan Gaji Guru Sertifikasi, hari ini kami akan masukkan laporan ke kepolisian,” sambung Aktivis muda Lombok Tengah, Saddam Husen.
Menurut Saddam, praktik tersebut jelas-jelas melanggar ketentuan hukum, apalagi “Tindakan ini sudah masuk dalam kategori melawan hukum, karena di dalam Undang-Undang Desa Pasal 51 ayat (1) huruf b secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan, termasuk sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tegasnya.
Larangan itu, lanjut Saddam, bertujuan mencegah terjadinya konflik kepentingan, menghindari ketidakfokusan perangkat desa dalam melayani masyarakat, serta menutup celah terjadinya maladministrasi dan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Faktanya, kedua oknum kadus ini tetap menerima gaji ganda sejak Januari hingga Agustus 2025. “Artinya mereka sadar menerima gaji ganda, dan ini sudah jelas merugikan keuangan negara,” ungkap Saddam. “Kasus ini tidak boleh dibiarkan.
“Kami melaporkan kedua oknum kadus tersebut karena perbuatannya telah merugikan keuangan negara. Aparat penegak hukum harus menindak tegas agar ada efek jera. Kasus ini akan terus kami kawal sampai mereka mendapatkan sanksi, baik administrasi maupun hukum. Hari ini laporan sudah kami masukkan ke aparat, tinggal kita kawal bersama,” tutup Saddam Husen. (nu-01).
