Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Tengah (Loteng), perintahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Loteng dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Loteng, untuk segera duduk bersama sikap pernyataan kepala SMPN 1 Praya Timur, yang ingin di pecat jika benar mengangkat guru honorer.
Selain itu, pernyataan yang menyebutkan, apa yang pernah ia lakukan juga di lakukan oleh sekolah lain, juga itu harus di kejar.
“Mari kita jaga ucapan jangan di dorong oleh emosi, apalagi sampai membawa nama lembaga lain, dari itu saya minta BKPSDM dan Dikbud Loteng, segera panggil yang bersangkutan dan saya harapkan kepada siapapun, ketika di tanya jangan pakai emosi,” tegas Sekda Loteng H. Lalu Firman Wijaya kemarin.
Dikatakan, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN secara tegas melarang mengangkat non-ASN, jika ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Loteng, atau Kepala sekolah yang melanggar undang-undang ini, sanksi menanti.
Dijelaskan, sesuai aturan dalam pasal 65, sudah jelas disebutkan, pertama Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Dua, Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Tiga Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Di pasal ini, semua sudah jelas, jadi mari kita taat hukum,” cetusnya
Selanjutnya larangan tersebut dikuatkan juga dalam Pasal 66 yang isinya pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Pasal 65 ayat (3) dikatakan bahwa PPK atau pejabat lain yang mengangkat tenaga honorer atau nama lainnya untuk mengisi jabatan ASN akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk Kepala OPD yang tenaga non ASNnya yang telah lulus jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dilarang mengisi atau mengangkat tenaga non ASN baru untuk mengisi kekosongan akibat non ASN sebelumnya lulus P3K.
Aturan tersebut juga berlaku untuk sekolah sekolah negeri, yang ada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Loteng.
“Jika ada yang melanggar kami akan tindak tegas,” tutup mantan Kadis PUPR Loteng.
Sementara itu Sekertaris Dinas Dikpud Loteng Lalu M. Hilim mengatakan, pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan, dan ternyata, kepala SMPN 1 Praya Timur, menggunakan surat tugas saja, dan ketika nanti ada guru ASN dibidang pelajaran TIK akan menyesuaikan.
Ditanya soal apakah boleh secara aturan kepala sekolah mengeluarkan surat tugas untuk di tugaskan di sekolah setempat. ? “Kami minta sekolah tidak mengangkat honorer disatu sisi kita mengimplementasikan permen terbaru tentang pelajaran koding KKA sebagai pelajaran baru di sekolah, dan kami sepakat jika guru terpenuhi maka yang bersangkutan akan menyesuaikan,” tulisnya di WahtsApp (nu-01).