Status Desa Beleka Jadi ‎Kampung Bebas Narkoba Tercoreng

Lombok Tengah (ntbupdate.com)- Tepatnya Bulan Februari tahun 2025 Desa Beleka Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah, di tetapkan jadi Desa Kampung Bebas Narkoba oleh Polda NTB.

Kini kampung bebas narkoba tersebut, Tercoreng oleh M (39) tahun warga Desa Beleka, tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah kemarin.

‎Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP Mulyadi, SH, setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

‎“Berbekal informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti,” ujar AKP Mulyadi.

‎Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, satu bendel plastik klip kosong, satu buah timbangan dan satu pipa kaca.

‎”Dari hasil penggeledahan kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat (bruto) 72,50 gram,” jelasnya.

‎Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Praya Timur.

‎“Terduga berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.

‎Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan terbaru. (NU-01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *