Diduga BWS Lakukan Perampasan Tanah Warga, Ahli Waris Lakukan Pemagaran di Area Embung Bombas

LOMBOK TENGAH (ntbupdate.com)- Balai Wilayah Sungai (BWS) NT I NTB, diduga melakukan pembuatan sertifikat sepihak milik H. Ihsan (alm) Dusun Mentorok Desa Kateng Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah (Loteng), tanpa melalui proses ganti rugi.

Tanah tersebut dimasukkan ke dalam kawasan area Embung Bombas Desa Kateng Kecamatan Praya Barat Loteng, sekitar 40 Are.

Tidak Terima tanahnya di duga dimasukkan sepihak oleh BWS tanpa melalui proses ganti rugi, warga Mentorok Desa Kateng Kecamatan Praya Barat Loteng, bersama ahli waris H. Ihsan (alm), melakukan pemagaran di area embung bombas desa setempat.

Inaq Pur alias Muliani ahli waris dari H. Ihsan (alm) mengaku, sampai saat ini tanah yang di kelaim pihak BWS, sampai saat ini masih jadi tanggungjawabnya, artinya setiap tahun tanah tersebut tetap dia pajak.

“Bapak saya H. Ihsan (alm), meninggalkan tanah 2 hektar 20 are, dan 40 are di kelaim pihak BWS dan itu dimasukkan dalam area embung Bombas,” katanya, Senin (19/12).

Dimasukkannya tanah miliknya yang 40 are tersebut, diketahui ketika dirinya membuatkan sertifikat tanah peninggalan ayahnya, ketika dilakukan pengukuran, ternyata tanah tersebut di ambil sepihak oleh BWS tanpa pernah ganti rugi, seperti yang telah dilakukan oleh pihak BWS ke pemilik lahan lainnya.

“SPPT atas nama ayahnya masih utuh tercantum 2 hektar 20 are, ketika saya mau membuatkan sertifikat bersama adik saya, kok tiba tiba saat pengukuran kurang 40 are, setelah di cek ternyata 40 are tersebut masuk di sertifikat BWS dan masuk di area embung Bombas,” ungkapnya.

Tidak Terima tanahnya di ambil, pihaknya bersama masyarakat dan keturunan H. Ihsan (alm), hari ini melakukan pemagaran dan pihaknya meminta pendampingan hukum di LSM Gapura.

“Kami punya bukti kuat, sehingga kami bersama masyarakat melakukan pemagaran dan pengambilan haknya yang dirampas BWS. Saya minta pendampingan hukum di LSM Gapura,” terangnya.

Senada di katakan H. Suhaimi alias Sahdi ahli waris H. Ihsan (alm), ia mengaku heran, kenapa pengerukan perluasan area Embung Bombas di tanahnya, dilakukan pihak BWS, ketika bapaknya jeda seminggu meninggal, kenapa tidak saat beliau masih hidup.

“Bapak saya meninggal tahun 2020, jeda seminggu meninggal, langsung alat berat diturunkan melakukan pengerukan perluasan di tanah saya,” jelasnya.

Di saat pengerukan berlangsung, ia bersama kakaknya (Inaq Pur alias Muliani), langsung menyetop dan pekerja bilang hanya melaksanakan perintah dan pihaknya diminta menanyakannya langsung ke BWS. “Kita akui yang bekerja itu dibawah perintah, namun tetap saya minta di stop dan saya minta dikembalikan seperti semula dan alhamdulilah dikembalikan,” tuturnya.

Ditambahkan, melakukan pengerukan setelah bapaknya meninggal, semakin kuat dugaan kalau pihak BWS melakukan pencurian, artinya jika pihak BWS memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan tanah, kenapa tidak dia lakukan saat bapaknya masih hidup. “Mereka kira kami keluarga almarhum bodoh, lalu melakukan perampasan hak, kami punya bukti lengkap pak BWS,” paparnya dengan nada lirih.

Sementara itu ketua LSM Gapura NTB Adipati mengaku, ketika ia telaah bukti kepemilikan atas nama H. Ihsan (alm), berupa sppt, tanah seluas 40 are yang diduga dimasukkan oleh BWS ke sertifikat area Embung Bombas tersebut masuk di sppt 2 hektar 20 are.

Sehingga pihaknya selaku LSM, diberikan kepercayaan oleh pemilik lahan untuk diberikan pendampingan hukum. “Tanah kepemilikan H. Ihsan (alm), sudah lengkap dan kami dari LSM Gapura, siap membantu masyarakat mengambil haknya yang diduga diambil oleh pihak BWS secara sepihak,” katanya. “Yang jelas BWS harus bertanggungjawab jika masih ngotot mau melakukan perluasan, silahkan tanah masyarakat dibebaskan terlebih dahulu dan mereka siap lepaskan tanahnya,” sambung LSM kawakan Loteng ini.

Sementara itu, H. Sahnan saat dikonfirmasi via Whatsapp menuliskan
“Semua data tentang tanah ada di bagian aset,” tulisnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Loteng Lalu Firman Wijaya melalui via Whatsapp menuliskan “Seaaaaaap……nanti saya minta PU utk memastikan kepemilikan asset tsb,” tulisnya.

Pantauan ntbupdate.com di lokasi pemagaran, terpampang tulisan bertuliskan, Tolong bapak Presiden Ir. Joko Widodo tolong kami bapak Kepala ATR/BPN RI Jenderal (Purn) Jadi Tjahjanto, kami rakyat biasa yang beralamat di Dusun Mentorok Desa Kateng Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah NTB. Memohon dengan segala kerendahan hati karena tanah kami di sertifikat kan oleh BWS NTB masuk jadi Embung Bombas tanpa melalui proses ganti rugi. Demikian atas nama keluarga besar alm H Ihsan Napsiah alias amaq Muliani sahdi alias H. Suhaimi dan Muliani alias inaq Pur. (nu-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *